RADARBEKASI.ID, BEKASI – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) , Agus Harimurti Yudhoyono atau yang akrab disapa AHY, menyerahkan 12 sertipikat tanah elektronik hasil program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Selasa (6/8).
Sebanyak 12 sertipikat elektronik tersebut terdiri dari dua sertipikat hak pakai pemerintah, satu sertipikat wakaf, satu sertipikat rumah ibadah gereja dan dua sertipikat hak guna bangunan (HGB).
AHY menuturkan, penyerahan itu merupakan langkah dari Kementerian ATR/BPN dalam bertransformasi menuju era digital.
“Implementasi sertipikat elektronik merupakan bagian dari salah satu upaya menjalankan arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk memasifkan penerapan sertipikat tanah elektronik,” jelas AHY.
BACA JUGA: Caleg Terpilih Belum Serahkan Tanda Terima LHKPN ke KPU Tetap Bisa Dilantik
Selain sebagai proses untuk menuju era digital, penyerahan sertipikat simbolis itu juga merupakan langkah Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan masalah mafia tanah.
AHY menjelaskan, data di sertipikat tanah elektronik yang terintegrasi dengan database Kementerian ATR/BPN membuat para mafia tanah mempunyai ruang untuk menduplikasi sertipikat.
“Beberapa manfaat lain juga bisa dirasakan antara lain meminimalisir berbagai risiko kehilangan, terbakar, pencurian, kerusakan akibat bencana alam dan menutup gerak mafia tanah,” jelas AHY.
AHY mengatakan, meski pelayanan Kementerian ATR/BPN masih jauh dari harapan, namun ia berjanji akan terus memperbaiki pelayanan publik yang lebih bersih dan responsif.
“Dengan semangat kami, akan terus kami perbaiki pelayanan publik kami, sehingga lebih mudah, transparan, bersih, responsif. Itulah reformasi birokrasi yang sedang dijalankan,” pungkasnya (rez)