Berita Bekasi Nomor Satu
Bisnis  

Makin Bersinergi: Bea Cukai Bekasi dan Pemkab Gelar Sosialisasi Masal Gempur Rokok Ilegal  

Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya dan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bekasi, Undani, bertindak sebagai narasumber sosialisasi massal ‘’Gempur Rokok Ilegal’’ dalam acara Botram di lapangan Kecamatan Cikarang Pusat, Sabtu (24/8). FOTO: BEA CUKAI BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Menyikapi masih ditemukannya peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat Kabupaten Bekasi, Bea Cukai Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelar sosialisasi massal bertajuk “Gempur Rokok Ilegal.”

Acara sosialisasi ini berlangsung pada acara Botram (Berkolaborasi Terus Melayani) di lapangan Kecamatan Cikarang Pusat pada Sabtu (24/8), sebagai bagian dari peringatan HUT ke-79 RI dan Hari Jadi ke-74 Kabupaten Bekasi.

Panitia mengundang 43 OPD di Kabupaten Bekasi,  lembaga pendidikan, dan sekolah, Lembaga Swadaya Masyarakat, perbankan, rumah sakit, lembaga keuangan, hingga aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Bekasi.

Ribuan masyarakat  hadir menyemarakkan acara yang dibuka langsung oleh Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bekasi, Undani, memberikan penjelasan mengenai rokok ilegal kepada Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, saat sosialisasi massal ‘’Gempur Rokok Ilegal’’ dalam acara Botram di lapangan Kecamatan Cikarang Pusat, Sabtu (24/8). FOTO: BEA CUKAI BEKASI

Dedy mengapresiasi terselenggaranya acara dan menekankan pentingnya meningkatkan koordinasi antarinstansi agar pencapaian setiap program pemerintah dapat optimal dan memberi dampak secara langsung bagi peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Dedy pada saat mengunjungi Booth Satpol PP Kabupaten Bekasi dan Bea Cukai Bekasi. Booth yang cukup menarik perhatian karena menampilkan contoh produk-produk rokok ilegal, pembagian stiker, dan cenderamata.

‘’Saya harapkan antara Satpol PP dan Bea Cukai dapat meningkatkan kolaborasi dan sinergi ke depannya. Ini menjadi hal penting sebagai upaya kita menekan produksi dan penyebaran penggunaan rokok ilegal di masyarakat,” imbuh Dedy.

BACA JUGA: Wujudkan Prinsip Layanan Publik Yang Responsif, Bea Cukai Bekasi Sosialisasikan Inovasi PTSP

Sementara, Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya dan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bekasi, Undani, bertindak sebagai narasumber.

Kasatpol PP mengimbau agar masyarakat, UMKM dan pedagang retail memahami peraturan cukai sehingga bisa menghindarkan diri dari peredaran rokok ilegal.

‘’Kabupaten Cikarang merupakan salah satu area pemasaran rokok ilegal, untuk itu berbagai upaya baik bersifat preventif maupun agresif dan dilakukan secara kolaboratif dengan Bea Cukai telah kami lakukan. Masyarakat dapat berperan dengan cara memahami aturan dan mengenali ciri-ciri rokok ilegal,” ujar Surya.

Undani berkesempatan untuk berbagi pengetahuannya dengan menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal dan dampak peredaran rokok ilegal baik dari sisi penerimaan maupun dari sisi pengawasan. Data di 2023 menunjukan bahwa masih terdapat 7 persen rokok ilegal di masyarakat dengan potensi cukai yang tidak dapat tertagih sebesar Rp14,5 triliun.

‘’Sebagai upaya untuk mengoptimalkan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Bea Cukai bersinergi dengan Satpol PP Kab Bekasi menggelar berbagai program edukasi dan sosialisasi, diharapkan dengan program preventif  tersebut dapat mengedukasi secara langsung dan memberi dampak nyata berupa peningkatan pemahaman warga,” pungkas Undani. (oke/*)