RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi lemah dalam pencegahan korupsi. Hal ini tercermin dari rendahnya capaian nilai eviden dalam laporan Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menunjukkan angka memprihatinkan.
Dengan nilai eviden yang masih berada di angka 34, pengelolaan barang milik daerah (BMD) menjadi sorotan utama yang dianggap sebagai penyebab utama rendahnya nilai tersebut.
KPK melalui peluncuran indikator MCP 2024 berupaya mendorong Pemerintah Daerah untuk meningkatkan upaya pencegahan korupsi. Dengan pendekatan terfokus, KPK berharap dapat memberantas praktik-praktik korupsi yang merusak sistem pemerintahan dan pelayanan publik.
BACA JUGA: Pemkab Bekasi Ajak LSM-Ormas Dukung Suksesnya Pilkada
Dalam hal ini, Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, bersama Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), telah meluncurkan program yang dirancang untuk mengidentifikasi titik rawan korupsi di setiap daerah.
Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam, menyatakan bahwa hasil capaian nilai eviden saat ini masih bersifat sementara. Melalui rapat pimpinan (rapim), pihaknya telah memberikan arahan untuk memaksimalkan pencapaian nilai eviden.
“Nilai eviden yang tercatat saat ini adalah 34. Ini masih dalam proses karena beberapa eviden belum kami masukkan. Hasil monitoring KPK dari delapan area pemantauan menunjukkan bahwa ada beberapa indikator dan sub-indikator yang memang masih rendah,” ujarnya.
Alam menjelaskan bahwa rendahnya nilai eviden terutama disebabkan oleh pengelolaan barang milik daerah (BMD). Meskipun demikian, ia juga mengklaim bahwa terdapat beberapa indikator yang sudah menunjukkan angka tinggi, terutama dalam pengelolaan barang dan jasa serta sistem merid.
“Pengelolaan BMD memang masih rendah. Saat ini kami melakukan percepatan untuk proses sertifikasi bidang tanah milik pemda. Sementara itu, pengelolaan barang dan jasa serta sistem merid sudah mulai menunjukkan peningkatan,” tambahnya.
BACA JUGA: Pemkab Bekasi Buka Pintu Investasi 13.105 Titik Penerangan
Sebagai informasi, terdapat delapan area pemantauan KPK, yaitu perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen SDM, pengelolaan BMD, dan optimalisasi pajak.
Alam tidak menampik bahwa pengelolaan BMD menjadi sorotan KPK, terutama karena masih banyak pengembang yang belum menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). “Fasos dan fasum inilah yang menjadi perhatian, sebab banyak pengembang yang belum menyerahkan, sehingga nilai BMD masih rendah,” ungkapnya.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa pihaknya berada di bawah tugas Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK RI untuk memantau upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Bekasi.
“Setiap bulan kami melakukan evaluasi. Misalnya, untuk BMD, kami akan memantau berapa bidang yang sudah disertifikatkan dan berapa yang belum, dan kami sudah bekerja sama dengan BPN untuk mempercepat proses ini,” jelasnya.
Dengan upaya tersebut, capaian nilai dalam laporan MCP KPK nantinya akan menjadi Indeks Pencegahan Korupsi Daerah selama penyelenggaraan pemerintahan berlangsung.
“Target KPK mencapai nilai 90, dengan minimum 60. Kami berharap dapat mencapai nilai 90. Penilaian ini dilakukan KPK setiap bulannya dan jika nilai-nilai eviden dimasukkan secara signifikan, kami yakin nilainya akan meningkat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Hudaya, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional Agraria Tata Ruang (BPN/ATR). “Pemkab Bekasi melalui Pj Bupati telah melakukan MoU dengan BPN untuk mempercepat proses sertifikasi tanah BMD,” jelasnya.
Berdasarkan data BPKD, Hudaya melaporkan bahwa terdapat 1.503 bidang tanah yang merupakan BMD, di mana 777 di antaranya belum tersertipikat.
“Tahun ini kami upayakan untuk menyertipikatkan sebanyak 150 bidang tanah, namun kami akan berusaha semaksimal mungkin agar lebih banyak lagi untuk meningkatkan nilai eviden,” pungkasnya. (and)