Berita Bekasi Nomor Satu

Pengadaan Insinerator Terancam Batal, Pemkab Bekasi Terkendala Izin dan Biaya

ILUSTRASI: Warga menimbang limbah beling yang telah dibenahi untuk dijual kembali di bank sampah Bintag Raharja, Cikarang Utara, beberapa waktu lalu. Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk melakukan pengadaan insinerator sebagai solusi pengolahan sampah di 187 desa terancam batal. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk melakukan pengadaan insinerator sebagai solusi pengolahan sampah di 187 desa terancam batal.

Proses perizinan yang rumit di Kementerian Lingkungan Hidup serta keterbatasan kondisi keuangan daerah menjadi hambatan utama, meskipun program ini telah mendapat perhatian dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Donny Sirait, menjelaskan bahwa biaya untuk pengadaan insinerator tidaklah murah. Untuk memastikan insinerator yang digunakan tidak melanggar peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan dapat menjamin kelestarian udara, biaya yang dibutuhkan cukup tinggi.

BACA JUGA: 48 Juta Ton Makanan Terbuang Tiap Tahun, Pemkab Bergerak lewat “Ali Topan”

“Nah, ini harus dikaji kembali. Artinya, masih akan dipertimbangkan apakah bisa dilakukan dengan APBD daerah atau tidak,” ujar Donny kepada wartawan, Kamis (24/4).

“Karena Kementerian Lingkungan Hidup sangat concern terhadap pencemaran lingkungan, sehingga alat insinerator yang digunakan harus bersertifikasi dan direkomendasikan. Tidak bisa sembarangan memilih alat insenerator,” jelas Donny.

Pada 2023, saat menjabat, Donny mengungkapkan telah melakukan kunjungan kerja untuk melihat langsung proses pengolahan sampah menggunakan insenerator di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di Bogor. Di sana, berbagai jenis sampah, termasuk limbah B3, diolah menggunakan insinerator.

“Ternyata alatnya itu impor dari Jepang. Memang tidak menghasilkan asap sama sekali. Kapasitasnya bisa mengolah 50 ton sampah per hari, dengan investasi sekitar Rp300 miliar hingga Rp400 miliar,” tambah Donny.

BACA JUGA: Pusat Daur Ulang Mekarmukti Bakal jadi Role Model Pengolahan Sampah Kabupaten Bekasi

Di Kabupaten Bekasi, timbulan sampah harian mencapai 1.000 ton, jauh lebih besar dibandingkan kapasitas yang dimiliki PT PPLI Bogor.

“Otomatis investasinya secara simpel kita menghitung, berarti Rp300 miliar sampai Rp400 miliar kali 20 kali lipatnya, berarti sampai hampir Rp9 triliun sampai Rp10 triliun. Apakah daerah mampu ya silakan, kita kan bisa menghitung sendiri,” terangnya.

Sementara itu, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, membenarkan bahwa pihaknya akan mendiskusikan rencana pengadaan insinerator di 187 desa itu dengan Gubernur Jawa Barat. Selain masalah perizinan, Ade juga akan membahas kebutuhan anggaran yang diperlukan.

BACA JUGA: Pemkab Bekasi Catat Hasil Efisiensi Rp127 Miliar

“Insinerator kalau memang di pusat terus provinsi juga mendukung, saya sudah bicara ada 187 desa/kelurahan ini ya kita nanti alokasi anggarannya apakah akan 50 persen-50 persen dengan provinsi. Tapi belum secara tertulis, baru secara lisan,” kata Ade.

Sebagai langkah cadangan, Ade juga merencanakan untuk memaksimalkan bank sampah yang ada di Kabupaten Bekasi, mengingat masalah sampah yang semakin kompleks.

Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, terdapat 400 bank sampah terdaftar, meskipun tidak semuanya aktif dan mampu mengolah sampah organik maupun non-organik menjadi bahan daur ulang.

“Kalau misalkan memang kita bisa up dengan fasilitas bukan cuma buat makan magot, jadi ada beberapa sampah plastik yang kita pilah, ya kardus dan sebagainya. Sampah ini bisa ekonomis, bisa menjadi uang,” tandasnya. (ris)