Berita Bekasi Nomor Satu

DPRD Soroti Legalitas Lahan Kopdes Merah Putih

RADARBEKASI.ID, BEKASI – DPRD Kabupaten Bekasi menaruh perhatian terhadap proses pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Pasalnya, selain terkendala ketersediaan lahan, tidak sedikit desa dan kelurahan mendirikan bangunan koperasi di atas lahan yang legalitasnya belum teridentifikasi dengan baik.

Karena itu, DPRD mendesak Dinas Koperasi dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk melakukan inventarisasi lahan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di 187 desa dan kelurahan di Kabupaten Bekasi.

“Problem di Kopdes Merah Putih ini yang paling krusial masalah lahannya karena. Banyak lahan yang secara legalitasnya belum teridentifikasi dengan baik, maka itu perlu dilakukan pendataan yang benar-benar memang sesuai dengan peruntukannya,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron Hanas, kepada Radar Bekasi.

Politikus Partai Golkar itu menegaskan, pendirian Koperasi Desa Merah Putih harus berjalan dengan baik dan memiliki legalitas lahan yang jelas. Menurutnya, jika menggunakan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum), perlu dipastikan mekanismenya. Apabila ditemukan persoalan, DPRD bersama Pemkab Bekasi dapat segera mencarikan solusi.

“Makanya kita minta ke Dinas Koperasi berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk menginventarisir, berapa sih dari jumlah 187 desa/kelurahan se-Kabupaten Bekasi, terus kategorinya seperti apa setiap desa/kelurahannya. Nah, dari situ nanti bisa diketahui langkah kedepannya seperti apa yang perlu kita lakukan untuk memaksimalkan lahan tersebut bisa dan layak digunakan,” ucapnya.

Menurut Ade, hasil inventarisasi tersebut nantinya akan menjadi bahan laporan untuk ditindaklanjuti Pemerintah Daerah.

“Itu nanti menjadi laporan kita, disitu pemerintah daerah perlu menyelesaikan agenda ini. Kalau memang ternyata ada kendala dalam permasalahan legalitas, sementara lahan tersebut jelas punya TKD, berarti kita segera lakukan sertifikasi agar dalam pembangunan nanti tidak mengalami kendala dalam masalah lahan. Karena salah satu persyaratan yang diminta agrinas itu legalitas lahan harus sudah clear,” jelasnya.

Pantauan Radar Bekasi, persoalan lahan untuk merealisasikan Program Strategis Nasional (PSN) itu juga dirasakan Desa Sukawangi, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi. Sekretaris Desa Sukawangi, Ajat Sudrajat, mengatakan pembangunan koperasi tersebut masih terkendala lahan.

“Enggak ada lahannya,” ucapnya melalui pesan singkat. (pra)