RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi telah melayangkan surat kepada pengembang Grand Galaxy City (GGC) agar segera melakukan penyesuaian terhadap pagar beton di sisi Jalan Raya Pekayon
“Jadi yang pertama, dari pagar Galaxy itu kan menghalangi pemandangan untuk pengguna jalan, dan sudah kita kirimkan surat untuk segera dilakukan penyesuaian,” ujar Kepala Distaru Kota Bekasi, Arief Maulana, Kamis (16/7).
Arief mengatakan, Distaru tidak hanya memfokuskan penanganan pada pembongkaran pagar. Sejumlah aspek lain, mulai dari estetika, kenyamanan, keselamatan pengguna jalan, hingga fasilitas pedestrian bagi pejalan kaki juga tengah dikaji.
“Kita saat ini sedang membahas terkait dengan ketinggian dan dilihat dari sudut pandang estetikanya. Artinya, membangunnya itu sendiri bukan hanya sekadar membongkar memangkas, ya,” kata Arief.
“Pertama estetika, yang kedua kenyamanan, yang ketiga keselamatan pengguna jalan termasuk pejalan kaki. Harus memperhatikan pedestrian dan lain sebagainya. Itu yang saat ini, ya,” tambahnya.
Ia menegaskan, keberadaan pagar tersebut mengganggu aktivitas pengguna jalan, baik pengendara roda dua maupun roda empat, terutama karena menghalangi jarak pandang di area tikungan.
“Mengganggu terhadap pengguna jalan. Terutama pengguna jalan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Apalagi itu tikungan, ya, itu menghalangi pandangan,” jelasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyoroti tingginya elevasi jalan tersebut. Menurutnya, jalan menanjak itu melanggar ketentuan tata ruang dan menjadi salahsatu penyebab kemacetan di kawasan Pekayon.
“Ini adalah salah satu penyebab kemacetannya. Memang desainnya sangat berbahaya dan dari sisi keamanan elevasinya terlalu tinggi. Jadi nanti saya akan minta ini dibongkar, termasuk pagarnya juga, karena itu tidak ada izinnya,” tegas Tri usai meresmikan jalan di kawasan Jakasetia, Bekasi Selatan, Minggu (3/5).
Tri mengingatkan pengembang dan pelaku usaha agar mematuhi regulasi perizinan. Pembangunan di sekitar fasilitas umum, kata dia, harus melalui kajian teknis serta mempertimbangkan estetika kota dan keselamatan warga.
“Setiap pembangunan itu ada proses pengaturannya. Coba lihat dari sini, jarak pandang orang terhalang, mereka tidak akan bisa melihat jika di sana ada kendaraan lain. Ini sangat berbahaya. Selain jarak pandang, estetika juga harus diperhatikan. Saya yakin di jalan itu ada aturan Garis Sempadan Jalan (GSJ) yang harus dipatuhi,” katanya. (zak)











