RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, Rabu (3/6) sore ini.
Berdasarkan pantauan Radar Bekasi, Dadan keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan, dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia kemudian digiring penyidik menuju mobil tahanan yang telah terparkir di depan gedung.
Selama menuju mobil tahanan, Dadan memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan kepada awak media yang menunggu di lokasi.
Hingga berita ini ditulis, Kejagung belum menyampaikan penjelasan resmi terkait penahanan tersebut. Keterangan pers rencananya akan disampaikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung menggeledah kantor BGN di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (3/6) pagi. Penggeledahan dilakukan sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN.
Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochamad Jeffry, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Penyidik Pidsus (Jampidsus) Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” ujar Jeffry dikutip dari JawaPos. (oke/zak)











