RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi akan segera melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Desa.
Revisi Perda tentang Desa dilakukan guna memastikan kepastian regulasi dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada September 2026 mendatang.”Kemungkinan Agustus revisi perdanya. Nanti Bapemperda akan membentuk pansus untuk revisi perda itu,” ujar Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi, Jiovanno Nahampun, kepada Radar Bekasi.
Berkaca pada pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang aturannya masih memicu perdebatan di masyarakat, pada pelaksanaan Pilkades hal serupa diharapkan tidak terjadi.
Karena itu, pria yang akrab disapa Jio ini mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk mensosialisasikan aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan perbedaan pandangan di masyarakat.
“Kita mendorong DPMD agar tidak ada lagi multitafsir, harus segera mungkin sosialisasikan aturan-aturan yang berlaku. Kalau pun ada peraturan pemerintah atau Permendes maupun nanti yang akan kita bahas juga revisi Perdanya, agar tidak multitafsir aturan di Pilkades,” katanya.
Revisi perda akan dikebut agar dapat selesai sebelum pelaksanaan Pilkades serentak pada September 2026. Dengan adanya aturan yang lebih jelas dan mengikat, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi ini berharap tidak muncul permasalahan pasca Pilkades.
“Enggak semata-mata kemenangan Pilkades adalah kemenangan individu, tapi kemenangan untuk masyarakat Kabupaten Bekasi, khususnya di desa masing-masing,” ucapnya.
Berdasarkan informasi, kata Jio, kepala desa aktif yang mencalonkan kembali akan menjalani cuti pada Agustus atau setelah pendaftaran.
“Info terakhir yang kita terima dari DPMD cutinya itu satu bulan sebelum masa jabatannya habis, ” jelasnya. (pra)











