Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Usulan Gaji PPPK Ditanggung APBN, Pemkot Bekasi Sebut Ringankan APBD

ANTRE: Sejumlah calon PPPK mengikuti tes kesehatan di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Selasa (7/1). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi menyambut baik wacana yang berkembang di tingkat pusat terkait usulan pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Gagasan itu muncul sebagai upaya mengurangi beban belanja pegawai yang selama ini ditanggung pemerintah daerah. Dengan berkurangnya porsi anggaran untuk pembayaran pegawai, dana dalam APBD diharapkan dapat lebih difokuskan untuk program-program pelayanan publik yang bisa dirasakan langsung masyarakat.

Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe mengatakan, pelaksanaan program PPPK merupakan program dari Pemerintah Pusat yang telah direncanakan, namun secara implementasi ternyata berubah kalausanya secara biaya operasional itu menjadi tanggungjawab dari Kabupaten, Kota dan Provinsi.

“Nah dengan adanya kabar terbaru (menyoal usulan Beban Operasional PPPK akan ditanggung oleh APBN), Saya kira dengan adanya usulan ini, ini luar biasa. Sehingga beban kita terhadap Gaji Pegawai itu tidak lagi atas 30 persen,” ucap dia saat ditemui di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Selasa (9/6/2026).

Menurut Harris, saat ini komposisi belanja pegawai dalam APBD Kota Bekasi masih berada di atas 30 persen. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh penambahan jumlah aparatur setelah pengangkatan PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu.

Ia menilai apabila usulan pembiayaan gaji PPPK melalui APBN dapat direalisasikan, maka beban pengeluaran daerah akan berkurang secara signifikan, sehingga rasio belanja pegawai berpotensi ditekan hingga berada di kisaran 25 persen.

BACA JUGA: Batas 30 Persen Belanja Pegawai Dinilai Berisiko Picu PHK PPPK 

“Sehingga, apabila usulan Belanja Biaya Pegawai diusulkan secara tanggungan menggunakan APBN. Maka, secara Cash Flow pengeluaran APBD di Kota Bekasi akan menurun. Atau, otomatis kita bisa di bawah, sekitar 25 persen dari tanggungan Belanja Kepegawaian,” jelasnya.

Harris berpandangan bahwa pengalihan pembayaran gaji PPPK ke APBN merupakan langkah strategis yang dapat membantu menjaga kesehatan keuangan daerah tanpa mengganggu keseimbangan APBD.

“Makanya saya harapkan ini luar biasa, sangat-sangat positif, kita sangat senang. Sembari, mungkin ada kajian yang lebih mendalam kembali, untuk nantinya bisa disesuaikan oleh Pemerintah Daerah,” sambungnya.

Ia menuturkan anggaran yang sebelumnya terserap untuk belanja pegawai dapat dialihkan untuk mendukung program pembangunan dan pelayanan masyarakat.

“Walupun mungkin kita mampu, tapi kan menganggu cash flow yang lainnya, dengan adanya usulan pembayaran ini. Saya kira kita akan bisa membangun secara penggunaan anggaran, yang nantinya bisa coba disasarkan lebih tepat kembali terhadap program kepada masyarakat langsung,” tuturnya.

Lebih lanjut, berdasarkan data yang dimiliki Pemkot Bekasi, jumlah PPPK saat ini mencapai 11.411 orang. Rinciannya, sebanyak 7.969 pegawai berstatus PPPK penuh waktu dan 3.442 lainnya merupakan PPPK paruh waktu.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan agar gaji PPPK maupun PPPK paruh waktu di tingkat pemerintah daerah (pemda) ditanggung oleh APBN.

“Kami mengusulkan kepada pemerintah bahwa sumber pembiayaan atau penggajian PPPK dan PPPK paruh waktu khusus untuk tenaga guru dan kependidikan serta tenaga kesehatan di daerah itu dibiayai dari APBN,” kata Rifqinizamy, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Ia menilai, kebijakan tersebut dapat mengurangi beban yang ditanggung Pemda. Menurutnya anggaran yang tersedia bisa dimaksimalkan untuk memberikan ruang fiskal yang lebih longgar bagi pemerintah daerah, sehingga pelayanan terhadap masyarakat dapat tercapai dengan baik.

“Dengan ini kami berharap daerah tidak terlalu terbebani dan di sisi yang lain tentu birokrasi kita bisa berjalan dan tetap melayani masyarakat, terutama pelayanan-pelayanan dasar kita kepada masyarakat,” tuturnya. (zak)