RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Revisi tersebut disiapkan sebagai upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata, termasuk jasa hiburan.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut telah diajukan ke DPRD Kabupaten Bekasi untuk dibahas. Salah satu perubahan yang diusulkan ialah penghapusan ketentuan yang selama ini melarang sejumlah jenis usaha hiburan malam. Sebagai gantinya, pengaturan dilakukan melalui mekanisme zonasi yang mengacu pada rencana tata ruang wilayah.
Dalam Perda Nomor 3 Tahun 2016 yang masih berlaku, Pasal 47 ayat (1) melarang berbagai jenis usaha pariwisata, seperti diskotek, bar, kelab malam, pub, karaoke, panti pijat (massage), live music tertentu, hingga usaha lain yang dinilai tidak sesuai dengan norma agama. Ketentuan tersebut tidak lagi dimuat dalam draf revisi.
Sebagai pengganti, draf revisi mengatur lokasi penyelenggaraan usaha hiburan berdasarkan peruntukan kawasan. Pasal 30 ayat (2) menyebutkan bahwa usaha hiburan malam hanya dapat beroperasi di kawasan perdagangan dan jasa serta kawasan peruntukan industri yang dalam rencana tata ruang diperbolehkan untuk kegiatan jasa penunjang, hiburan, dan rekreasi.
Draf revisi juga memberikan batasan yang lebih tegas. Berdasarkan Pasal 30 ayat (2) dan ayat (4), usaha hiburan malam dilarang beroperasi di kawasan permukiman, kawasan pendidikan, kawasan peribadatan, fasilitas kesehatan, maupun kawasan lain yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Adapun ketentuan teknis mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, mengatakan revisi Perda Kepariwisataan diarahkan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut dia, Kabupaten Bekasi memiliki potensi besar di sektor pariwisata, mulai dari wisata industri, desa wisata, hingga usaha hiburan, yang dinilai perlu dikelola agar memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Karena ini DPRD yang punya wewenang semua, kita melihat nanti di PAD-nya aja. Mudah-mudahan dengan adanya Perda Pariwisata terkait desa dan pariwisata ini, yang menjadi sorotan hari ini (bisa mendongkrak PAD). Tujuan kita beda, bukan berarti fokus ke THM yang negatif, bukan,” ujar Asep usai rapat Paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (2/7).
Menurut Asep, revisi Perda juga ditujukan untuk menata seluruh sektor pariwisata secara berkeadilan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat. Ia mengatakan pemerintah daerah turut melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam penyusunan Raperda agar implementasinya tidak menimbulkan polemik.
“Pariwisata itu kan banyak, bukan menyangkut tempat hiburan malam saja, ada pariwisata desa, pariwisata industri, dan yang lain-lainnya. Nanti dalam pelaksanaannya tentu didampingi oleh tokoh masyarakat dan tokoh agama, kita kasih ruang diskusi,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron Hanas, menyatakan dokumen administratif beserta Naskah Akademik (NA) yang diajukan pemerintah daerah telah dinyatakan lengkap. DPRD kemudian membentuk Panitia Khusus (Pansus) XIV untuk membahas Raperda tersebut secara lebih mendalam.
Ade mengakui pembahasan sektor kepariwisataan, terutama yang berkaitan dengan usaha hiburan, kerap memunculkan perdebatan. Meski demikian, DPRD ingin menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sehingga potensi sektor tersebut dapat dikelola dan diawasi secara lebih baik.
“Usulan pemerintah ketika dibawa ke kami, secara administratif semua sudah dilakukan. Memang yang menjadi kontroversi (THM) kan hanya menjadi bagian yang perlu kita diskusikan bersama-sama. Tapi secara keseluruhan, banyak item-item kepariwisataan yang perlu digali potensinya,” jelas Ade.
Ia menambahkan, Pansus XIV akan mengkaji setiap pasal agar regulasi yang dihasilkan tetap selaras dengan norma yang berlaku di masyarakat. Selain mendorong peningkatan PAD, regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat identitas pariwisata Kabupaten Bekasi.
“Bagaimana pariwisata itu tidak hanya pada konsep ansih (semata-mata) untuk mendapatkan pendapatan saja, tapi juga bisa memberikan nuansa lokal dan menjadikan ikon Bekasi,” pungkasnya. (ris)











