Berita Bekasi Nomor Satu

Pansus DPRD Kabupaten Bekasi Mulai Usut Penyebab Opini Disclaimer BPK, TAPD Dipanggil

ILUSTRASI: Foto udara Gedung Bupati Bekasi di komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pansus XVI DPRD Kabupaten Bekasi mulai membedah penyebab Pemerintah Kabupaten Bekasi memperoleh opini disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menjadi pihak pertama yang akan dimintai penjelasan pekan ini.

Ketua Pansus XVI DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar, mengatakan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD beserta seluruh anggotanya dijadwalkan memenuhi panggilan pansus pada Senin (6/7). Mereka diminta memaparkan penyebab, dampak, serta tindak lanjut atas temuan yang menjadi dasar BPK memberikan opini disclaimer.

“Kami akan minta memaparkan secara menyeluruh penyebab, dampak, serta tindak lanjut atas berbagai temuan yang menjadi dasar BPK memberikan opini disclaimer,” kata Sunandar, Minggu (5/7).

BACA JUGA: DPRD Bakal Bentuk Pansus Tindaklanjuti Opini Disclaimer LKPD Kabupaten Bekasi 2025

Politikus Partai Golkar itu mengatakan pansus hanya memiliki waktu empat hari, mulai 6 hingga 9 Juli 2026, untuk membahas temuan BPK yang melatarbelakangi pemberian opini disclaimer. Selama pembahasan, pansus juga akan memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan langsung dengan opini tersebut.

Menurut Sunandar, pansus tidak hanya membahas opini disclaimer, tetapi juga menggali akar persoalan yang melatarbelakangi pemberian opini tersebut.
Setiap perangkat daerah diminta menjelaskan penyebab temuan BPK, progres penyelesaiannya, serta langkah perbaikan agar persoalan serupa tidak kembali terulang.

“Kami ingin pembahasannya tidak hanya sebatas membaca hasil pemeriksaan BPK. Yang paling penting adalah mengetahui penyebabnya, siapa yang bertanggung jawab, sejauh mana tindak lanjutnya, dan apa solusi yang harus dilakukan agar tata kelola keuangan daerah bisa lebih baik,” ujarnya.

BACA JUGA: Dewan Saeful: Baru Kali Ini Kabupaten Bekasi Raih Opini Disclaimer

Ia mengatakan, hasil pembahasan pansus akan dirumuskan menjadi rekomendasi DPRD kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi. Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi sekaligus acuan memperbaiki tata kelola keuangan daerah.

“Target kami bukan sekadar menyelesaikan agenda pansus, tetapi menghasilkan rekomendasi yang benar-benar bisa dijalankan pemerintah daerah. Harapannya, seluruh temuan dapat ditindaklanjuti dan ke depan Kabupaten Bekasi bisa kembali memperoleh opini yang lebih baik dari BPK,” katanya.

Sunandar menambahkan, hasil kerja pansus akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD pada Jumat sebelum pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) dilanjutkan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Hudaya, memastikan TAPD bersama seluruh perangkat daerah akan memenuhi undangan pansus.

BACA JUGA: Soal LKPD Kabupaten Bekasi 2025 Opini Disclaimer, Pengamat: DPRD Juga Harus Bercermin

“Terkait pansus DPRD tentang tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun anggaran 2025, TAPD dan seluruh perangkat daerah akan mengikuti dan menghadiri undangan dari pansus,” kata Hudaya yang juga merupakan bagian TAPD.

Menurut Hudaya, DPRD perlu mengetahui hasil pemeriksaan BPK RI beserta rencana tindak lanjut pemerintah daerah sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi anggaran.

“Karena DPRD memiliki hak budgeting, sehingga perlu mengetahui atas laporan pelaksanaan kegiatan yang sudah diperiksa BPK RI dan mengetahui rencana tindak lanjutnya dari TAPD dan para kepala perangkat daerah,” ujarnya.

Hudaya belum merinci materi yang akan dipaparkan dalam rapat tersebut. Meski demikian, ia memastikan TAPD bersama seluruh perangkat daerah akan memenuhi undangan pansus sesuai agenda yang telah dijadwalkan. (and)