Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Penyelenggaraan Haji 2026, PPDI: Belum Semua Petugas Haji Ramah Disabilitas

Plt Ketua Umum PPDI. H. Siswadi (tengah), bersama Kasubag Kemenhaj dan Umroh Kota Bekasi Ikhwanydin (kiri) dan Ketua IPHI Kota Bekasi Henry S Hamzah (dua dari kanan) dalam diskusi Testimoni Haji 2026 di kantor IPHI Kota Bekasi, Jumat (3/7/2026). Foto: Zaenal.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penyelenggaraan haji 2026 mendapat sorotan dari kalangan disabilitas. Meski pemerintah dalam hal ini Kementerian Haji dan Umroh selaku penyelenggara menerapkan tagline Haji Ramah Disabilitas, Lansia dan Wanita, pelaksanaan di lapangan terasa belum maksimal.

Hal ini terungkap dalam diskusi bertajuk Silaturahmi dan Testimoni Haji 2026 di kantor Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kota Bekasi, Islamic Center Bekasi, Jumat (3/7/2026).

Plt Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), H. Siswadi mengungkapkan pengalamannya selama pelaksanaan haji tahun ini. Menurutnya, yang paling terasa agak kesulitan bagi kalangan disabilitas saat berhaji adalah akses transportasi, seperti bus Sholawat sama sekali belum ada fasilitas khusus kaum disabilitas.

“Bus Sholawat itu tidak ada yang ramah disabilitas dan lansia. Belum semua petugas haji juga ramah disabilitas,” ungkap Siswadi.

BACA JUGA: The Power of Mabrur Versi IPHI Kota Bekasi

Fasilitas lain, sambung pria yang akrab disapa Pak Sis, seperti toilet misalnya, beberapa diakuinya sudah banyak yang disiapkan khusus bagi kalangan inklusi ini. “Tapi, masih banyak juga yang diserobot oleh jemaah non disabilitas. Informasi ini saya dapatkan laporan dari teman-teman pendamping disabilitas,,” ungkapnya.

Sis menduga, berbagai kejadian tersebut lantaran masih kurangnya rasa empati jemaah terhadap kalangan disabilitas. Dia memberi contoh lain soal penginapan di Makkah dan Madinah bagi jamaah khusus disabilitas yang jaraknya jauh dari Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

“Ke depan, saya mengusulkan kepada Kemenhaj dan Umroh agar ada penginapan khusus disabilitas yang lokasinya dekat dengan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi,” saran Sis.

Selain itu, imbuh Sis, tidak kalah pentingnya dibahas tentang makna Istithoah (kemampuan) jemaah haji sehingga tidak menghalangi makna istithoah bagi calon haji dari kalangan disabilitas.

Diketahui, disabilitas mendapat payung hukum dan itu diatur dalam UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Sedangkan Penyelenggaraan Haji dan Umroh diatur dalam UU No.8 Tahun 2019 dan diperbarui UU No.14 Tahun 2025.

“Jadi harus dirumuskan lagi, makna Istithoah dalam pelaksanaan haji. Jangan sampai menghalangi Istithoah calon jemaah haji dari kalangan disabilitas,” ungkapnya.

Kementerian Haji dan Umroh yang hadir dalam duskusi tersebut diwakilkan oleh Ikhwanudin dari Kantor Kementerian Haji dan Umroh, Kota Bekasi. merespon, saran kritik tersebut Ikhwanudin hanya menjawab normatif.

“Kami akui belum sempurna semua. Kritik dan saran dari diskusi ini, tolong dicatat untuk kami jadikan evaluasi dalam pelaksanaan penyelenggaraan haji tahun depan,” ujar Ikhwanudin. (zar)