RADARBEKASI.ID, BEKASI – Bocah berusia tiga tahun berinisial SSB diduga menjadi korban kecelakaan lalu lintas setelah ditabrak sepeda motor yang dikendarai anak berusia 11 tahun berinisial MRFI. Atas peristiwa tersebut, orangtua korban menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Polres Metro Bekasi Kota.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Jasmin, Cluster Botanica, Perumahan Vida, Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Senin (29/6) sekitar pukul 17.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius.
Ketua DPC PERADI Bekasi Raya, Subadria Nuka, yang mendampingi orangtua korban, menyampaikan pengendara masih berstatus anak di bawah umur. Karena itu, menurut dia, tanggung jawab moral maupun hukum semestinya juga menjadi perhatian orangtua atau wali.
“Karena pengendara masih berstatus anak di bawah umur, tanggung jawab moral dan hukum semestinya juga menjadi perhatian orangtua atau wali,” ujar Subadria, dalam keterangannya yang diterima Radar Bekasi, Minggu (5/7).
Subadria menyampaikan, menurut keterangan orangtua korban, hingga saat ini mereka menilai belum ada itikad baik maupun bentuk tanggung jawab yang jelas dari pihak orangtua pengendara.
“Kami sangat menyayangkan apabila benar pihak orangtua pelaku tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara bertanggung jawab,” ujarnya.
Subadria mengatakan, orangtua korban juga mengaku kecewa terhadap komunikasi yang terjalin setelah peristiwa tersebut. Menurut keterangan yang diterima, orangtua pengendara dinilai terkesan menganggap persoalan tersebut sebagai hal sepele.

“Korban adalah anak berusia tiga tahun yang mengalami kerugian akibat peristiwa tersebut. Kami berharap penyelesaian dilakukan dengan mengedepankan kemanusiaan dan tanggung jawab, bukan dengan sikap yang justru memperkeruh keadaan,” katanya..
BACA JUGA: Pemerhati Kepolisian Apresiasi Kenaikan Kepercayaan Publik terhadap Polri, Ingatkan Tak Boleh Puas
Ia menambahkan keluarga korban juga mengaku mendapat kesan seolah dipersilakan menempuh jalur hukum apabila tidak puas. Menurut pengakuan keluarga korban, hal itu muncul dalam komunikasi dengan pihak orangtua pengendara.
“Apabila benar terdapat ucapan yang terkesan menantang orangtua korban untuk melapor ke kepolisian atau menunjukkan adanya keyakinan karena memiliki dukungan pihak tertentu, tentu hal tersebut sangat kami sesalkan. Kami percaya berjalan secara profesional, independen, dan tidak boleh dipengaruhi oleh siapa pun,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Subadria mengatakan DPC PERADI Bekasi Raya akan memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban guna memastikan hak-hak korban terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“DPC PERADI Bekasi Raya juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, baik korban maupun anak yang diduga sebagai pelaku, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu, Radar Bekasi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia. Hingga berita ini diterbitkan, pesan singkat yang dikirimkan belum mendapat tanggapan. Radar Bekasi juga membuka ruang hak jawab bagi pihak keluarga pengendara apabila bersedia memberikan keterangan. (rez/oke)











