RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penetapan Kepala Bidang Pasar berinisial JAS sebagai tersangka dugaan pungutan liar (pungli) pengelolaan Mandi Cuci Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang memicu desakan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi tidak berhenti pada perkara bernilai kecil.
Penyidik diminta mengembangkan kasus tersebut untuk mengusut dugaan korupsi lain, termasuk proyek revitalisasi empat pasar yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Desakan itu disampaikan Aktivis Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GEMA AKSI) Jaelani Nurseha. Menurutnya, penanganan kasus MCK seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum menelusuri dugaan penyimpangan lain yang lebih berdampak terhadap keuangan daerah.
“Kami mengapresiasi setiap langkah penegakan hukum. Namun masih banyak dugaan korupsi dengan nilai jauh lebih besar yang juga perlu ditelusuri,” ujar Jaelani.
Ia menyoroti proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru, Pasar Bantargebang, Pasar Jatiasih, dan Pasar Family dengan nilai investasi lebih dari Rp200 miliar. Menurutnya, Kejari perlu menelusuri seluruh dugaan yang berkembang secara profesional dan berdasarkan alat bukti.
“Kami tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Yang kami minta adalah seluruh dugaan itu ditelusuri secara objektif sesuai alat bukti,” katanya.
Selain mendorong pengembangan penyidikan, GEMA AKSI meminta Pemerintah Kota Bekasi membenahi tata kelola pasar agar potensi penyimpangan dalam pengelolaan aset dan pelayanan publik dapat diminimalkan.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejari Kota Bekasi Sulvia Triana Hapsari menegaskan penyidikan perkara dugaan pungli MCK masih terus berjalan. Setelah menetapkan JAS sebagai tersangka, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan melengkapi berkas perkara sehingga peluang pengembangan kasus tetap terbuka.
“Insyaallah kami menangani perkara ini secara profesional karena menyangkut kepentingan masyarakat kecil,” ujar Sulvia.
Ia menjelaskan perkara dugaan pungli MCK menjadi prioritas karena berdampak langsung terhadap masyarakat. Sementara dugaan penyimpangan dalam proyek revitalisasi pasar masih dalam tahap pendalaman oleh Kejari Kota Bekasi.
Adapun perkara dugaan korupsi di sektor migas, kata Sulvia, telah ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Perkara tersebut masih berstatus penyidikan dengan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp278 miliar dan hingga kini belum menetapkan tersangka.(sur)











