RADARBEKASI.ID, BEKASI – Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan Nomor 43 Tahun 2026. Berdasarkan lampiran kedua aturan tersebut, besaran tukin tertinggi mencapai Rp48,6 juta per bulan.
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, membenarkan Perpres tersebut telah diterbitkan dan menjadi dasar penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI maupun pegawai Kemhan. Menurutnya, kebijakan itu telah mendapat persetujuan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
“Kemhan telah menerima informasi terkait peraturan presiden mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kemhan,” kata Rico, dikutip dari JawaPos, Kamis (30/7).
Rico menilai, kebijakan tersebut merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas hasil reformasi birokrasi serta peningkatan kinerja yang selama ini dilakukan TNI dan Kemhan. Ia optimistis kenaikan tukin akan menjadi motivasi tambahan bagi seluruh personel dalam menjalankan tugas negara.
“Kenaikan tersebut juga menjadi penyemangat bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara,” ujarnya.
Penyesuaian tunjangan ini disambut positif karena menjadi kenaikan pertama sejak 2018. Selama delapan tahun terakhir, indeks tukin prajurit TNI dan pegawai Kemhan tidak mengalami perubahan, sementara sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah lainnya telah lebih dahulu memperoleh penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi reformasi birokrasi.
“Oleh karena itu, kebijakan ini merupakan bagian dari mekanisme penilaian yang dilakukan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rico menjelaskan besaran tunjangan kinerja ditetapkan berdasarkan kelas jabatan masing-masing. Ia juga memastikan nominal tukin yang beredar di masyarakat sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden.
“Besaran tunjangan kinerja yang beredar tersebut pada prinsipnya sesuai dengan yang tercantum dalam lampiran peraturan presiden dan ketentuan pelaksanaannya. Untuk pejabat tertentu di lingkungan TNI, seperti Kepala Staf Angkatan (KSAD, KSAL, KSAU) nilai tukinnya ditetapkan sebesar Rp 48.613.500 per bulan. Selanjutnya untuk Kasum TNI, Wakasad, Wakasal, dan Wakasau sebesar Rp 44.874.000,” jelasnya.
Sementara itu, nominal tunjangan bagi pejabat maupun personel lainnya disesuaikan dengan kelas jabatan yang diemban. Rico menegaskan besaran tukin tidak diberikan secara merata, melainkan mengikuti struktur jabatan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden beserta lampirannya. (zak)









