Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkot Bekasi Siapkan Absensi ASN lewat Ponsel

ILUSTRASI: ASN Pemkot Bekasi mengikuti apel. FOTO: RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tengah mengembangkan Bekasi Employee Electronic Time Recording and Information (BEETRI) sebagai sistem presensi digital bagi aparatur sipil negara (ASN).

Pengembangan tersebut dilakukan agar mekanisme absensi lebih modern, mudah digunakan, sekaligus meminimalisasi potensi manipulasi kehadiran.

Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Anjar Budiono, mengatakan sistem presensi yang baru merupakan pengembangan dari aplikasi yang telah digunakan sebelumnya.

“Iya, lebih modern. Sebenarnya sistem ini sudah ada sebelumnya, namun akan kita kembangkan lagi. Kalau sistem yang baru ini sudah stabil dan berjalan baik, nanti tidak perlu lagi menggunakan metode lama. Semua cukup dari ponsel pintar (smartphone),” ujarnya.

Anjar menjelaskan, seluruh mekanisme presensi nantinya akan terintegrasi dalam satu platform. ASN tetap diwajibkan melakukan presensi dua kali sehari, yakni pagi dan siang. Sementara untuk kegiatan tertentu, seperti apel pagi atau olahraga presensi cukup dilakukan satu kali.

“Dua kali sehari, yaitu pagi dan siang, dalam satu platform yang sama. Kecuali untuk kegiatan tertentu seperti apel pagi atau olahraga di hari Selasa, presensinya cukup satu kali,” katanya.

Selain memudahkan proses absensi, aplikasi tersebut juga dirancang agar dapat digunakan melalui berbagai jenis telepon pintar, baik berbasis Android maupun iOS.

“Aplikasi ini dipastikan lebih mudah digunakan, tampilan lebih modern, dan user-friendly. Selain itu, aplikasi dapat diakses di berbagai jenis ponsel pintar, baik perangkat iOS (App Store) maupun Android,” ucapnya.

BKPSDM juga menyiapkan sistem pengamanan untuk mencegah praktik titip absen maupun manipulasi lokasi. Melalui fitur geofencing, presensi hanya dapat dilakukan apabila ASN berada dalam radius maksimal 100 meter dari kantor.

“Untuk menghindari manipulasi tersebut, kita menerapkan sistem pembatasan jarak (geofencing/radius). Presensi hanya bisa dilakukan jika pegawai berada di area kantor dengan batas radius maksimal 100 meter. Jadi, jika pegawai masih di rumah atau di jalan, mereka tidak akan bisa melakukan presensi,” tegas Anjar.

Ia menambahkan, akses presensi baru akan terbuka ketika pegawai telah memasuki area yang telah ditentukan.

“Iya betul, radiusnya 100 meter dari area kantor. Begitu masuk area tersebut, akses presensi baru terbuka,” tambahnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi memperkenalkan Bekasi Employee Electronic Time Recording and Information (BEETRI) sebagai bagian dari upaya memperkuat budaya disiplin ASN.

Sistem tersebut tidak hanya difungsikan sebagai alat pencatat kehadiran, tetapi juga menjadi bagian dari pembenahan tata kelola manajemen ASN yang lebih profesional dan tertib administrasi.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto sebelumnya menegaskan penerapan BEETRI bertujuan membangun budaya disiplin yang lahir dari kesadaran dan tanggung jawab setiap aparatur.

Selain memperkuat pengawasan terhadap kehadiran pegawai, Pemkot Bekasi juga mendorong peningkatan peran pejabat struktural dalam melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap bawahannya agar disiplin menjadi budaya kerja yang berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (rez)