RADARBEKASI.ID, BEKASI – Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Nawal Husni, mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual dan Perilaku Seksual Berisiko kepada masyarakat.
“Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya upaya pencegahan dan penanggulangan perilaku seksual berisiko serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak yang dapat ditimbulkan,” ujar Nawal dalam sosialisasi yang berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Lurah Perwira, Bambang Suswanto, Perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Barat Jerni, tokoh masyarakat, serta masyarakat Kelurahan Perwira.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan dapat memahami substansi rancangan peraturan daerah serta turut berperan dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung perlindungan masyarakat, khususnya generasi muda.
Sosialisasi juga menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan, masukan, dan aspirasi terkait rancangan peraturan daerah tersebut.
Kegiatan berlangsung dengan suasana interaktif dan diakhiri dengan sesi diskusi serta penyampaian aspirasi dari masyarakat Kelurahan Perwira.
“Dengan adanya partisipasi masyarakat, diharapkan kebijakan yang disusun dapat lebih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat di daerah,” pungkasnya. (oke/adv)











