RADARBEKASI.ID, BEKASI – Forum Warga Kampung Kandang Gereng, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, menggelar aksi damai pada Jumat (7/8/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas persoalan debu akibat ceceran material beton di Jalan Raya Tegal Danas yang hingga kini belum juga teratasi.
Warga menilai persoalan tersebut tak kunjung mendapat penyelesaian meski sebelumnya telah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Debu diduga berasal dari aktivitas truk mixer milik perusahaan penyedia beton.
Dalam aksi itu, perwakilan warga mendatangi perusahaan untuk menyerahkan surat pernyataan sikap sekaligus menyampaikan sejumlah tuntutan agar perusahaan bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.
Salah seorang warga, Mardani, mengatakan masyarakat tidak menolak investasi. Namun, aktivitas usaha harus berjalan sesuai aturan dan tidak mengorbankan keselamatan maupun kenyamanan warga.
“Kami menegaskan bahwa pembangunan dan investasi harus memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan menghadirkan keresahan. Tidak boleh ada kepentingan ekonomi yang mengabaikan keselamatan warga, merusak lingkungan, maupun mengorbankan fasilitas umum yang dibangun dari uang rakyat,” tegasnya.
Menurutnya, hingga kini masyarakat masih menghadapi debu yang mengganggu kesehatan, kebisingan yang mengurangi kenyamanan, lalu lintas kendaraan berat yang membahayakan, serta dugaan pencemaran lingkungan yang dinilai perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi dan aparat penegak hukum.
Warga juga menyoroti aktivitas truk mixer yang diduga masih sering meninggalkan ceceran material beton di badan jalan. Kondisi tersebut dinilai membahayakan pengguna jalan, mengganggu aktivitas masyarakat, sekaligus berpotensi mempercepat kerusakan jalan yang dibangun menggunakan anggaran daerah.
“Jalan adalah milik rakyat, bukan tempat membuang sisa material produksi,” ujar Mardani.
Dalam pernyataan sikapnya, Forum Warga Kampung Kandang Gereng menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi. Di antaranya meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh perusahaan batching plant di Cikarang Pusat, penindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan perizinan, tata ruang maupun lingkungan hidup, serta penghentian sementara operasional perusahaan yang belum memenuhi kewajiban hukum.
Selain itu, warga meminta pengawasan terhadap kendaraan mixer diperketat agar tidak lagi mencemari jalan umum, mewajibkan perusahaan membersihkan ceceran beton serta memperbaiki kerusakan fasilitas umum yang ditimbulkan.
BACA JUGA: Debu Tegal Danas Cikarang Belum Teratasi Usai RDP, Warga Siap Aksi
Selanjutnya, mengubah jam operasional kendaraan di atas pukul 09.00 WIB agar tidak bersamaan dengan jam berangkat sekolah dan aktivitas pekerja, serta mengalihkan rute kendaraan melalui kawasan industri sehingga tidak melintasi permukiman warga.
Forum warga juga mendesak pemerintah membuka secara transparan hasil pemeriksaan dan penegakan hukum kepada masyarakat, menjamin hak warga atas lingkungan yang bersih, sehat, aman, dan nyaman, serta memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak hanya itu, mereka meminta seluruh ceceran beton yang telah mengeras di ruas-ruas jalan wilayah Cikarang Pusat segera dibersihkan karena dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Mardani menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara damai dan konstitusional. Menurutnya, warga mendukung investasi yang taat hukum, berwawasan lingkungan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat, namun menolak segala bentuk aktivitas usaha yang diduga mengabaikan aturan, keselamatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan.
“Kami mendukung investasi yang taat hukum, tetapi menolak aktivitas usaha yang mengabaikan aturan, keselamatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan,” pungkasnya. (oke)











