RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bekasi angkat bicara mengenai polemik Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Koperasi Karyawan PT Indonesia Epson Industry. Dinas menyatakan masih menunggu putusan Pengadilan Negeri Cikarang terkait persoalan tersebut.
Kepala Bidang Pengawasan pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bekasi, Syahwono Adji, mengatakan pihak yang melaksanakan RALB belum menyampaikan data administratif kepada dinas. Padahal, data tersebut diperlukan untuk memastikan pelaksanaan rapat sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) koperasi.
“Sampai saat ini juga belum menyampaikan data-data secara administratif walaupun sebenarnya Dinas bukan tidak bisa mengambil keputusan itu benar atau tidak, paling tidak kita mencocokkan administrasi yang disampaikan sesuai anggaran dasar rumah tangga,” kata Adji, Rabu (12/8).
Menurut Syahwono, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bekasi menghormati proses persidangan yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Cikarang. Pihaknya memilih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bekasi telah berupaya mempertemukan kedua pihak untuk melakukan klarifikasi. Namun, pihak yang melaksanakan RALB tidak hadir dalam undangan tersebut.
“Kita menghadirkan dari pihak pengurus menyampaikan kronologi, dari pihak hasil RALB itu sudah kami undang tapi tidak hadir, sampai saat ini juga belum menyampaikan data secara administratif,” katanya.
Karena itu, kata Syahwono, pihaknya belum dapat memeriksa apakah pelaksanaan RALB telah sesuai dengan AD/ART koperasi atau tidak.
Syahwono menambahkan, pelaksanaan RALB tersebut juga tidak dilaporkan kepada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bekasi. Dengan demikian, secara administratif data kepengurusan yang masih tercatat di dinas adalah pengurus lama. (oke)











