Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Indikasi Orang Terpapar LGBT dan Bahayanya Bagi Agama dan Kesehatan

Seminar dan Dialog LGBT di Yayasan Perguruan Islam Darul Hidmah (Yapidh), Jatiasih, Bekasi, Rabu (19/8/2026).

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Perilaku penyimpangan seksual Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Querr (LGBTQ) menjadi tantangan masa depan bangsa Indonesia. Bahkan, pemerintah telah memasukkan LGBTQ masuk sebagai ancaman nonmiliter yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025.

Mewaspadai ancaman LGBTQ, Yayasan Perguruan Islam Darul Hidmah (Yapidh) Jatiasih bersama Gerakan Nasional Anti Penyimpangan (Genap) menggelar seminar dan dialog Bahaya dan Ancaman LGBT dalam Perspektif Agama dan Kesehatan, di komplek Yapidh, Jatiasih, Rabu (19/8/2026).

Perwakilan Gerakan Nasional Anti Penyimpangan (Genap), Badru Tamam, Lc mengungkapkan, pentingnya sosialisasi ancaman LGBT di dunia pendidikan, termasuk pondok pesantren. “Santri harus menjadi garda terdepan menghalau ancaman LGBT ini,” ungkap Badru Tamam.

BACA JUGA: LGBTQ Ancaman Nonmiliter, Kota Bekasi Darurat LGBTQ, MPW PKS Jabar Serukan Kawal Perda Anti-LGBTQ

LGBT, kata Badru Tamam, sudah sangat jelas sesuatu yang diharamkan Allah dan diketahui dampaknya secara psikis, moral dan sosial. “Dulu, hanya cerita masa lalu di benua lain. Kini, jadi ancaman di masa depan, termasuk di Indonesia,” imbuhnya.

Ketua Dewan Pembina Yapidh, Heri Koswara, MA mengungkapkan, dalam sudut pandang agama fenomena LGBT termaktub dalam Alquran di wilayah Sodom, Jordania. “Ternyata, sekarang kita tidak bisa tutup-tutupi lagi. Di Kota Bekasi saja berdasarkan data dari 3 juta penduduk ada 6000 orang yang terpapar LGBT,” ungkap Heri Koswara.

Heri mengungkapkan, dalam bahasa Arab, istilah LGBT bervariasi. “Ada mukhannas (laki-laki menyerupai perempuan), ada mutarajjil (perempuan menyerupai laki-laki), ada shihaq (lesbi) ada liwath (gay). Ini semua penyimpangan seksual, dan menyalahi fitrah manusia. Kategorinya, kelainan seksual, abnormal dan fahisyah,” paparnya.

Ketetapan hukum LGBT berdasarkan Islam, lanjut Heri Koswara, sangat jelas. “Hukumnya haram,” tegas Heri. Mengantisipasi LGBT, sangat jelas melalui larangan pandangan dan kontak fisik sesama jenis. “Laki-laki tidak boleh melihat perempuan. Begitu juga sebaliknya,” imbuhnya.

Mengapa ada larangan LGBT? Heri menjelaskan, lantaran LGBT bertentangan dengan tujuan beragama (maqoshidussyariah). Di antara tujuan beragama, adalah hifdzunasl (menjaga keturunan). Ada lima pelanggaran dalam LGBT yang melanggar tujuan beragama. Di mana Maqoshidussyariah itu antara lain. 1. Menjaga agama (hifdzuddin). 2. Menjaga jiwa (hifdzunnafs). 3. Menjaga keturunan (hifdzunasl) 4. Menjaga akal (hifdzual’aql). 5. Menjaga harta (hifdzulmal)

dr. Reno Yuvial, praktisi kesehatan mengungkapkan sejumlah gejala seseorang terindikasi terpapar LGBT. Di luar LGBT, ada satu kategori lagi yang termasuk penyimpangan seksual, yaitu Querr. “Querr itu orang bingung. Tidak suka laki. Juga tidak suka perempuan,” ungkapnya.

Fenomena Querr merupakan fenomena gunung es. “Yang kelihatan di permukaan kelihatan sedikit. Tapi yang tidak terlihat lebih banyak lagi. Dan sekarang, kita makin banyak melihat orang-orang yang berprilaku LGBTQ,” tandasnya. (zar)