Berita Bekasi Nomor Satu

AirNav Perpanjang Penutupan Sementara Tiga Bandara Imbas Abu Vulkanik Erupsi Gunung Anak Krakatau

Sejumlah kru darat memasang selubung di mesin pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (06/09/2026) untuk mencegah abu vulkanik hasil erupsi gunung Anak Krakatau masuk mesin pesawat. FOTO: HANUNG HAMBARA/JAWA POS

RADARBEKASI.ID, BEKASI – AirNav Indonesia memperpanjang penutupan sementara ruang udara di tiga bandara akibat sebaran abu vulkanik dari aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau.

EVP of Corporate Secretary AirNav Indonesia, Hermana Soegijantoro, mengatakan perpanjangan penutupan tersebut ditandai dengan penerbitan Notice to Airmen (NOTAM) di tiga bandara.

Ketiga bandara tersebut yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta (WIII), Bandara Halim Perdanakusuma (WIHH), dan Bandara Radin Inten II (WILL).

“Bandara Internasional Soekarno-Hatta masih berstatus closed berdasarkan NOTAM A3346/26 (NOTAMR A3344/26), dengan masa berlaku mulai pukul 08.36 WIB dan estimasi dibuka kembali pukul 13.30 WIB, Minggu, 6 September 2026,” ujar Hermana dalam keterangan tertulis, Minggu (6/9/2026), dikutip Jawa Pos.com.

Sementara itu, penutupan Bandara Halim Perdanakusuma diperpanjang melalui NOTAM A3347/26 (NOTAMR A3345/26). Penutupan berlaku mulai pukul 09.49 WIB, dengan estimasi dibuka kembali pukul 14.00 WIB.

Adapun Bandara Radin Inten II ditutup melalui NOTAM B1125/26 (NOTAMR B1124/26) mulai pukul 09.55 WIB, dengan estimasi dibuka kembali pukul 14.00 WIB.

BACA JUGA: Bandara Soetta Perpanjang Penutupan Penerbangan Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Hermana mengatakan, AirNav Indonesia melalui Indonesia Network Management Center (INMC) terus memantau perkembangan kondisi ruang udara serta sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

“Pembaruan informasi aeronautika dilakukan secara berkala sesuai perkembangan kondisi terkini untuk mendukung keselamatan penerbangan,” ujarnya.

AirNav Indonesia juga terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan penerbangan dalam memastikan informasi terkait kondisi ruang udara dan pelayanan navigasi penerbangan tersampaikan secara tepat waktu. (jpc)