Berita Bekasi Nomor Satu

Jelang Penertiban, Penghuni Bangli di Jalan THB Raya Bekasi Diberi SP1

PERINGATAN: Aparatur Kelurahan Pejuang memberikan SP1 kepada pemilik bangli yang menjamur di sepanjang Jalan Taman Harapan Baru (THB) Raya. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Bangunan liar (bangli) yang menjamur di sepanjang Jalan Taman Harapan Baru (THB) Raya, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, mulai masuk radar penertiban. Aparatur kelurahan kini melayangkan Surat Peringatan Satu (SP1) kepada pemilik bangunan yang berdiri di bawah jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).

Pemberian SP 1 tersebut menjadi langkah awal sebelum bangunan-bangunan yang dinilai menyalahi pemanfaatan ruang itu ditertibkan. Pemilik bangunan juga didorong membongkar bangunannya secara mandiri.

Lurah Pejuang, Suhendra, mengatakan pemberian SP 1 dilakukan sesuai prosedur penertiban yang mengacu pada surat dari Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi.

“Rencananya sejumlah bangunan di Jalan Taman Harapan Baru Raya akan ditertibkan. Tetapi sesuai aturan, kita berikan SP1 dari Distaru,” kata Suhendra.

Menurut dia, langkah tersebut tidak serta-merta berupa tindakan penertiban, melainkan diawali dengan pembinaan dan pendekatan persuasif kepada pemilik bangunan. Mereka diberikan kesempatan untuk membongkar bangunan secara mandiri sebelum dilakukan penertiban oleh pemerintah.

“Penertiban yang akan dilakukan agar lingkungan tertib. Serta lahan yang digunakan bangli itu kembali sebagaimana mestinya pemanfaatan ruang,” ujarnya.

Suhendra menegaskan, pemberian SP1 bukan dimaksudkan semata-mata untuk melarang aktivitas masyarakat. Penertiban dilakukan untuk memastikan ruang publik dan lingkungan sekitar tetap aman, tertib, serta nyaman.

“Kita akan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang humanis, komunikatif, dan solutif, dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat. Selanjutnya kita akan lakukan sesuai dengan aturan yang ada,” tandasnya.(pay)