Berita Bekasi Nomor Satu

Kasan Abdullah Mau Deklarasi, Kok Stadion Mini Tak Bisa Dipakai?

Foto : Stadion Mini Desa Setia Mekar, Tambun Selatan.

RADARBEKASI.ID, TAMBUN SELATAN Rencana deklarasi dukungan warga RW 10 dan sejumlah tokoh masyarakat terhadap H. Kasan Abdullah sebagai calon Kepala Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menyisakan polemik. Persoalan muncul setelah panitia mengaku kesulitan mendapatkan akses penggunaan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) Stadion Mini di lingkungan RW 10.

Meski kegiatan tersebut sedianya digelar Jumat (4/9/2026), persoalan penggunaan fasilitas publik itu masih menjadi sorotan. Panitia mempertanyakan alasan penolakan sekaligus munculnya agenda lain di Stadion Mini setelah mereka lebih dahulu menyampaikan pemberitahuan kegiatan.

Ketua Pelaksana Deklarasi, Bagas Putra Tama, mengatakan pihaknya telah berupaya mengikuti prosedur yang berlaku. Surat pemberitahuan penggunaan fasilitas tersebut telah disampaikan kepada RT dan RW setempat pada 23 Agustus 2026.

BACA JUGA : Bandara Soetta Perpanjang Penutupan Penerbangan Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

“Untuk menggunakan fasos-fasum kita tidak berjalan begitu saja. Artinya, kita sudah menyesuaikan secara prosedur. Kita mengirimkan surat pemberitahuan, bukan surat perizinan, kepada RT dan juga RW,” kata Bagas saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Namun, menurut Bagas, surat balasan yang diterima panitia tidak menjelaskan secara konkret alasan penggunaan Stadion Mini tidak dapat dilakukan. Surat tersebut, kata dia, hanya ditandatangani tiga ketua RT, yakni RT 3, RT 9, dan RT 10.

“Tidak ada alasan yang begitu konkret. Kami kemudian meminta penjelasan kepada RT, RW dan kepala dusun,” ujarnya.

Upaya mencari kejelasan kemudian membawa panitia kepada pengelola Stadion Mini. Dalam pertemuan dengan aparatur lingkungan, panitia diarahkan untuk meminta izin kepada Wajiman, Ketua RW 13, yang disebut mengatur penggunaan fasilitas tersebut.

Bagas mengaku telah menemui Wajiman. Namun, dari pertemuan itu, panitia memperoleh penjelasan bahwa kewenangan Wajiman hanya berkaitan dengan pengaturan jadwal kegiatan sepak bola, bukan memberikan izin penggunaan Stadion Mini secara keseluruhan.

Panitia kemudian diarahkan mengajukan permohonan kepada Pemerintah Desa Setia Mekar. Surat itu diserahkan kepada Sekretaris Desa Setia Mekar, Jahidin. Namun, balasan yang diterima kembali menyatakan penggunaan Stadion Mini belum dapat diberikan.

Persoalan semakin dipertanyakan setelah surat balasan tersebut dilengkapi jadwal kegiatan Stadion Mini, termasuk agenda Wajiman Cup dan kegiatan yang disebut berkaitan dengan calon petahana Kepala Desa Setia Mekar, H. Suryadi.

Bagas mempertanyakan munculnya agenda tersebut. Sebab, surat pemberitahuan deklarasi telah disampaikan pada 23 Agustus, sementara surat terkait agenda Wajiman Cup disebut baru diterbitkan 28 Agustus 2026.

“Kami memahami kalau ada kegiatan lain. Tapi yang menjadi pertanyaan, kenapa setelah surat kami keluar kemudian muncul agenda yang waktunya berdekatan,” katanya.

Bagas juga menyebut Stadion Mini hampir setiap Sabtu malam dan pada hari-hari tertentu kerap digunakan untuk kegiatan yang dikaitkan dengan sosialisasi H. Suryadi sebagai calon kepala desa petahana.

Polemik tersebut mendapat perhatian Dewan Pembina Komunitas Sahabat Ngopi, Bimantoro. Ia meminta Pemerintah Desa Setia Mekar tidak mempersulit masyarakat yang hendak menggunakan fasilitas umum selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang itu hak rakyat, maka berikanlah. Jika memang rakyat membutuhkan, maka bantulah,” tegas Bimantoro.

Ia mengingatkan agar kewenangan pemerintah desa tidak digunakan secara berlebihan dalam mengatur fasilitas yang diperuntukkan bagi masyarakat.

“Jangan menjadi pemimpin yang diktator dan tidak bijaksana kepada rakyatnya sendiri,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Setia Mekar maupun pihak terkait belum memberikan penjelasan mengenai polemik tersebut. Sementara panitia masih mempertanyakan dasar penolakan serta munculnya agenda lain setelah pemberitahuan deklarasi mereka disampaikan.

Bagi panitia, persoalan ini bukan semata soal tempat deklarasi. Mereka menilai penggunaan fasos-fasum semestinya terbuka bagi masyarakat sepanjang prosedur dan ketentuan telah dipenuhi. Polemik Stadion Mini pun kini menjadi bagian dari dinamika menjelang pemilihan Kepala Desa Setia Mekar.(mif/*)