RADARBEKASI.ID, BEKASI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi menyepakati Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Kamis (10/9/2026). Perubahan KUA-PPAS menjadi dasar penyesuaian kebijakan fiskal daerah, terutama terkait pendapatan, belanja, dan pembiayaan sesuai kondisi keuangan serta prioritas pembangunan Kota Bekasi.
Kesepakatan diambil setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyelesaikan pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Penyesuaian anggaran mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, termasuk perubahan asumsi KUA, pergeseran anggaran antarorganisasi, serta penyesuaian penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.
Pendapatan Disesuaikan
Dalam laporan akhir Banggar, Kebijakan Pendapatan Daerah pada Perubahan KUA-PPAS TA 2026 ditetapkan sebesar Rp7.045.421.165.339. Angka tersebut mengalami penyesuaian sebesar Rp193.952.251.119 akibat perubahan pada sejumlah komponen pendapatan.
Salah satu faktor utamanya berasal dari pengurangan transfer daerah. Berdasarkan surat Bapenda Provinsi Jawa Barat dan ketentuan Kementerian Keuangan, terdapat pengurangan Opsen PKB dan BBNKB sebesar Rp85,93 miliar serta Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi sebesar Rp23,22 miliar.
Koreksi DBH dari pemerintah pusat juga mengalami penurunan sebesar Rp104,78 miliar. Di sisi lain, Pemkot Bekasi mencatatkan peningkatan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp20 miliar.
Tambahan PAD tersebut berasal dari kenaikan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp16 miliar, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Rp3 miliar, serta Pendapatan Denda Pajak Daerah Rp998,43 juta.
Secara keseluruhan, pendapatan daerah dalam Perubahan KUA-PPAS TA 2026 terdiri atas PAD sebesar Rp3,96 triliun dan Pendapatan Transfer sebesar Rp3,08 triliun.
Belanja Tembus Rp7,5 Triliun
Sementara itu, Kebijakan Belanja Daerah dalam Perubahan KUA-PPAS TA 2026 disepakati sebesar Rp7.516.284.712.290. Dengan postur belanja tersebut, APBD Kota Bekasi mengalami defisit sebesar Rp470.863.546.951.
Defisit tersebut ditutup melalui Pembiayaan Neto dengan nilai yang sama, yang bersumber dari Penerimaan Pembiayaan berupa proyeksi SILPA.
Proyeksi SILPA disesuaikan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun 2025. Penyesuaian itu dilakukan untuk menyesuaikan struktur pembiayaan dengan hasil pemeriksaan dan kondisi laporan keuangan daerah.
Sementara pada Pengeluaran Pembiayaan, terjadi efisiensi 100 persen. Anggaran yang sebelumnya dialokasikan sebesar Rp27 miliar menjadi Rp0. Efisiensi tersebut berasal dari rasionalisasi penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
DPRD Beri Lima Catatan
Setelah menyepakati Perubahan KUA-PPAS TA 2026, Banggar DPRD Kota Bekasi memberikan sejumlah catatan kepada Pemkot Bekasi.
Pertama, DPRD meminta Pemkot mengoptimalkan pendapatan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, termasuk pendataan wajib pajak serta digitalisasi sistem. Kedua, belanja daerah diminta lebih diarahkan pada program prioritas yang selaras dengan visi dan misi pembangunan Kota Bekasi dengan tetap mengedepankan efisiensi.
Ketiga, DPRD meminta Pemkot memastikan legalitas belanja modal tanah, termasuk kelengkapan administrasi pertanahan dan proses review oleh Inspektorat sebelum dilaporkan kepada DPRD. Keempat, fungsi pengawasan dan evaluasi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) perlu diperkuat untuk memastikan program dan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan.
Kelima, DPRD meminta penggunaan SILPA dilakukan secara terukur dan difokuskan untuk membiayai program yang strategis serta mendesak. Catatan tersebut menjadi bagian dari kesepakatan Perubahan KUA-PPAS sekaligus menjadi dasar bagi Pemkot Bekasi dalam menyusun Perubahan APBD TA 2026.
Ketua DPRD Minta Perubahan APBD Segera Rampung
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, menegaskan pentingnya menjaga sinergi antara TAPD dan Banggar setelah kesepakatan Perubahan KUA-PPAS.
“Kesepakatan KUA-PPAS senilai Rp7,5 triliun ini bukan sekadar angka, melainkan wujud komitmen kita untuk merespons dinamika keuangan daerah secara rasional dan transparan. Langkah efisiensi yang diambil harus memastikan setiap rupiah anggaran kembali untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Sardi.
Ia mendorong tahapan berikutnya segera dilakukan agar Rancangan Perubahan APBD TA 2026 dapat disahkan dalam waktu dekat.
“Sinergi ini harus terus dijaga agar pembahasan Raperda Perubahan APBD berjalan efektif, tepat sasaran, dan bisa segera kita paripurnakan,” tegasnya. (*)











