RADARBEKASI.ID, CIBINONG – Tembok tinggi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, menyimpan pemandangan yang mengundang tanda tanya. Di balik tembok yang membatasi dunia luar dengan kehidupan warga binaan, Ombudsman RI justru menemukan deretan bangunan dengan fasilitas yang disebut menyerupai apartemen.
Temuan itu terungkap saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak), Rabu (23/9/2026). Bukan hanya fasilitas yang menjadi perhatian. Cara tim pengawas negara tersebut mendapatkan akses ke lokasi juga memunculkan persoalan tersendiri.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan bangunan berada di kawasan belakang lapas, terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.“Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada,” kata Fikri di Cibinong.
Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar yang tersebar di sejumlah titik. Di dalamnya terdapat ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas hingga perlengkapan memasak. Ukurannya diperkirakan sekitar tipe 36.
Fasilitas tersebut membuat Ombudsman mempertanyakan peruntukan bangunan. Terlebih, sejumlah orang yang diduga warga binaan ditemukan berada secara terpisah dari blok hunian utama.“Yang sempat kami wawancarai satu. Mungkin ada enam sampai tujuh yang terpisah sendiri,” ujar Fikri.
Dua Kali Akses Diadang
Sorotan semakin tajam ketika Ombudsman mengungkap sidak kali ini bukan yang pertama. Pada Juli 2026, tim mengaku sudah datang ke Lapas Cibinong, tetapi tidak diperkenankan masuk untuk melakukan pemeriksaan.
Rabu kemarin, persoalan serupa kembali terjadi. Meski membawa surat resmi dan mengenakan atribut lembaga, tim Ombudsman kembali mengalami hambatan. Situasi bahkan memanas hingga terjadi cekcok dan aksi saling dorong dengan petugas keamanan.
BACA JUGA : Wapres Gibran Kembali Digugat, Pemohon Minta MPR Pilih Wapres Baru
Fikri menyebut seorang petugas Ombudsman mengalami kaki terjepit dalam insiden tersebut. Tim tetap berupaya masuk karena hendak menjalankan fungsi pengawasan terhadap dugaan maladministrasi pelayanan publik.
“Tentu kami semakin bertanya, ada apa kok kami dihalang-halangi. Setelah ketemu di sana, ternyata banyak sekali rumah yang diduga narapidana ada di dalam sana,” katanya.
Anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan bangunan ditemukan di kawasan belakang lapas, termasuk di sekitar rumah dinas kepala lapas.
Menurut Syafrida, petugas Lapas Cibinong menyampaikan bangunan tersebut digunakan sebagai tempat istirahat petugas. Namun, Ombudsman mempertanyakan penjelasan tersebut berdasarkan kondisi fasilitas yang ditemukan.
“Pengakuannya tadi untuk petugas, tapi secara fasilitas itu bukan untuk petugas, saya bisa pastikan,” ujar Syafrida.
Beberapa bangunan dalam kondisi terkunci, sementara lainnya terbuka. Ombudsman juga menemukan fasilitas ruang tamu, ruang makan, kamar, televisi dan kulkas.
Kulkas Berisi Miras
Temuan lain yang tak kalah mengundang perhatian adalah minuman beralkohol. Ombudsman mengaku menemukan minuman keras di salah satu kulkas serta sejumlah botol bekas minuman beralkohol di tempat pembuangan sampah.
Namun, Syafrida menegaskan pihaknya belum mengetahui pemilik maupun pengguna minuman tersebut.“Minuman keras itu bisa petugas, dugaan ya, bisa petugas atau bisa napi,” katanya.
Karena itu, Ombudsman meminta masyarakat tidak berspekulasi mengenai pihak yang bertanggung jawab sebelum hasil pemeriksaan memastikan fakta sebenarnya.
Syafrida menyebut Lapas Cibinong menjadi satu-satunya lapas yang menurutnya dua kali menghambat sidak Ombudsman.“Selama perjalanan kita turun ke lapas, baik kunjungan maupun sidak, kami yang ditolak hanya Lapas Cibinong. Dan ini kedua kali,” ujarnya.
Temuan tersebut kini mendapat respons dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan pihaknya telah membentuk tim untuk memeriksa dan memverifikasi seluruh informasi yang disampaikan Ombudsman.
“Kami telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi,” ujar Mashudi, Rabu (23/9).
Pemeriksaan akan mencakup sarana dan prasarana, administrasi, standar pelayanan hingga aspek pengamanan Lapas Cibinong. Ditjenpas memastikan informasi dari Ombudsman menjadi bahan pendalaman secara objektif.
“Informasi yang disampaikan Ombudsman menjadi bagian dari bahan yang akan kami dalami secara objektif,” katanya.
Mashudi juga menyatakan Ditjenpas terbuka terhadap pengawasan eksternal sebagai bagian dari evaluasi penyelenggaraan pemasyarakatan.“Kami menghormati fungsi pengawasan Ombudsman RI. Setiap masukan tentu menjadi bahan evaluasi,” tuturnya.
Ombudsman sendiri meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Lapas Cibinong. Evaluasi diperlukan untuk memastikan tidak terdapat fasilitas maupun perlakuan khusus kepada warga binaan yang bertentangan dengan ketentuan pemasyarakatan.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putanto belum memberikan tanggapan atas permintaan wawancara terkait temuan tersebut hingga berita ini diturunkan.(mif/jpc)











