RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komunitas Angkutan Ojek Online (Kajol) Indonesia mendesak DPR RI tidak menyamaratakan status hubungan kerja pengemudi ojek online dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.
Kajol menilai formalisasi hubungan kerja dari kemitraan menjadi pekerja tetap berpotensi menghilangkan fleksibilitas jam kerja yang selama ini menjadi andalan pengemudi, terutama perempuan dan pekerja paruh waktu.
Perwakilan Kajol Indonesia, Denis, mengatakan keleluasaan mengatur waktu operasi merupakan bagian penting dari kehidupan para pengemudi di berbagai daerah. Menurut dia, latar belakang pengemudi yang beragam membuat aturan tunggal tidak bisa diterapkan secara kaku.
Pola kerja fleksibel, kata Denis, memungkinkan ibu rumah tangga tetap memperoleh penghasilan tanpa mengabaikan kewajiban domestik.
“Ada banyak dari kami yang Kajol ibu-ibu. Mak Vera, Mak Saidah. Nah, ini ibu-ibu, Pak, beda lagi treatment-nya. Mereka on bid beberapa yang setelah nganter anaknya sekolah, targetnya berbeda nih, mungkin memenuhi kekurangan pencaharian dari bapaknya,” ujar Denis dikutip dari Jawa Pos, Minggu (27/9/2026).
Fleksibilitas serupa dibutuhkan pengemudi paruh waktu. Mereka umumnya menjadikan pekerjaan sebagai pengemudi ojol sebagai sumber penghasilan tambahan di luar pekerjaan utama.
“Intinya, fleksibilitas, Bapak-Ibu sekalian. Karena tidak sedikit juga teman-teman kita di daerah begitu yang memang dasarnya mencari tambahan. Nah, bagaimana membedakan yang full kemudian part-time driver ini?,” tutur Denis.
Kajol, yang menaungi pengemudi ojol dari delapan provinsi, menolak formalisasi hubungan kerja apabila aturan tersebut berujung pada penetapan jam kerja, durasi, hingga target yang mengikat.
Selain profil pengemudi, kondisi setiap daerah juga dinilai perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan aturan.
“Sebagai ojek online, kami tidak bisa menyamaratakan kondisi satu wilayah dengan wilayah lain. Kami juga harus mendorong Bapak-Ibu sekalian untuk bisa melihat kondisi daerah,” kata Denis.
Meski menolak pola kerja kaku seperti pekerja formal, Kajol tetap mendorong adanya perlindungan keselamatan dan kesejahteraan bagi pengemudi ojol. Perlindungan tersebut dinilai tetap dapat diberikan tanpa menghilangkan fleksibilitas kerja.
“Perlindungan tidak harus berarti kaku, namun harus memberikan rasa aman dalam bekerja,” tegas Denis. (jpc)











