RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja memperingatkan rumah sakit agar tidak menolak pasien yang memiliki KTP Kabupaten Bekasi.
Jika terbukti melakukan penolakan, proses pemanggilan, hingga evaluasi akan dilakukan, termasuk mengevaluasi izin rumah sakit yang bersangkutan.
Peringatan itu disampaikan Asep saat menghadiri rapat koordinasi Universal Health Coverage (UHC) Prioritas Kabupaten Bekasi 2026 bersama jajaran Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Asep mengaku telah menerima banyak laporan mengenai penolakan pasien oleh rumah sakit. Karena itu, ia meminta seluruh rumah sakit di Kabupaten Bekasi memberikan pelayanan terbaik kepada warga yang membutuhkan penanganan medis.
“Harapannya untuk rumah sakit, seluruh rumah sakit di Kabupaten Bekasi, siapapun pasien yang mempunyai KTP Bekasi, harap dilayani. Karena sudah banyak sekali masuk ke telinga saya, banyak rumah sakit yang penolakan-penolakan,” kata Asep.
Ia menegaskan, Pemkab Bekasi akan mengevaluasi rumah sakit yang terbukti menolak pasien. Bahkan, pemerintah daerah akan memanggil pihak rumah sakit dan melihat kembali perizinannya.
“Kedepannya akan kita evaluasi. Kalau benar rumah sakit banyak menolak pasien, akan saya panggil dan akan saya lihat perizinannya,” tegasnya.
Di sisi lain, Pemkab Bekasi menargetkan pelaksanaan UHC Prioritas pada Oktober 2026. Melalui program tersebut, masyarakat yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh kepesertaan BPJS Kesehatan aktif saat membutuhkan pelayanan medis tanpa harus menunggu hingga 14 hari.
Asep menjelaskan, pembiayaan kepesertaan melalui program tersebut ditanggung APBD Kabupaten Bekasi. Dengan demikian, warga yang membutuhkan perawatan diharapkan bisa lebih mudah mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Jadi pas dia masuk, dia langsung dibuatkan kartu BPJS, Kartu Indonesia Sehat, tapi yang ditanggung oleh APBD. Ya, itu yang dimaksud prioritas,” ujarnya.
Meski demikian, Asep mengakui kondisi fiskal daerah menjadi tantangan dalam pelaksanaan program. Pemkab Bekasi masih mempertimbangkan cakupan masyarakat pada kelompok desil 6 hingga 10.
“Adapun 1 sampai 5, tutup mata, sudah pasti. Nah, tinggal yang kita pikirkan adalah desil 6 sampai 10,” ungkapnya.
Ia mengatakan, pemerintah daerah akan berupaya semaksimal mungkin agar masyarakat Kabupaten Bekasi yang sakit dapat berobat dan menjalani perawatan dengan mudah.
Berdasarkan penjelasan dalam rapat tersebut, UHC Prioritas direncanakan mulai berjalan pada pekan ketiga Oktober. Asep sempat menyebut perkiraan pelaksanaan sekitar tanggal 26 Oktober 2026.
Selain persiapan UHC Prioritas, Asep juga menyinggung tunggakan BPJS Kesehatan Kabupaten Bekasi yang sebelumnya mencapai Rp247 miliar. Ia menyebut jumlah tersebut kini tersisa sekitar Rp60 miliar hingga Rp65 miliar.
“Dari utang Rp247 miliar, sekarang tinggal Rp60 miliar sampai Rp65 miliar, enggak banyak. Insya Allah akan kita selesaikan, akan kita bayar,” katanya.
Menurut Asep, penyelesaian tunggakan tersebut didukung itikad baik pemerintah daerah dan kelonggaran dari BPJS Kesehatan.
Ia juga menjelaskan sesuai arahan Gubernur Jawa Barat terkait pelayanan kesehatan, warga Kabupaten Bekasi yang sakit di luar daerah namun tidak memiliki jaminan BPJS Kesehatan pihak RS diharapkan tetap memberikan pelayanan kesehatan.
Dalam kondisi tersebut, rumah sakit diminta tetap menerima pasien, dengan pembiayaan yang dapat dikerjasamakan dengan pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Apabila tidak ditanggung oleh BPJS, misalnya orang Bekasi sakit di Depok atau orang Bekasi sakit di Tasik, itu rumah sakit harus menerima. Nanti bisa bekerja sama dengan provinsi,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pembiayaan tersebut, Asep menegaskan itu akan menjadi tanggung jawab provinsi. “Provinsi yang tanggung jawab,”jelasnya.
Asep berharap penerapan UHC Prioritas dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan. Ia menegaskan, warga yang sakit atau membutuhkan perawatan harus bisa memperoleh pelayanan tanpa terkendala masa tunggu aktivasi kepesertaan.
“Harapan saya, saya ingin masyarakat Kabupaten Bekasi sehat. Yang kedua, di kala masyarakat Kabupaten Bekasi sakit atau memerlukan perawatan, dia mudah. Jadi enggak harus nunggu 14 hari, dikala dia masuk, BPJS-nya langsung aktif, KIS-nya langsung aktif,” tandasnya.(adv/and)











