RADARBEKASI.ID,BANDUNG- Tim Penasihat Hukum terdakwa Rahmat Atong (RA), meminta Majelis Hakim membebaskan RA dari seluruh dakwaan, terkait kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi.
Permohonan vrijspraak atau putusan bebas tersebut disampaikan dalam sidang perkara Nomor 54/Pid.Sus/Tpk/2026/PN.Bdg.
Dalam duplik perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD, tim penasihat hukum RA yang diketuai Sirra Prayuna ini menyoal metodologi audit BPKP sekaligus mempersoalkan batas kewenangan Sekretaris DPRD dalam penetapan besaran tunjangan.
Tim pembela menilai, jabatan administratif dan keterlibatan dalam penandatanganan dokumen tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi.
Menurut mereka, penuntut umum harus membuktikan secara konkret kewenangan yang disalahgunakan, tujuan penggunaan kewenangan, serta kaitannya dengan kerugian keuangan negara.
”Pembuktian unsur penyalahgunaan kewenangan tidak selesai hanya dengan membuktikan bahwa seseorang memegang jabatan atau menandatangani dokumen administrasi,” ungkap tim advokat dalam nota duplik, di Pengadilan Tinggi Hubungan Industrial/Tipikor, Bandung, Senin (12/10).
Mereka meminta majelis hakim menelusuri tindakan spesifik yang dituduhkan kepada Rahmat Atong, termasuk apakah tindakan tersebut menyimpang dari tujuan pemberian kewenangan dan dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum memaparkan bahwa usulan kenaikan tunjangan perumahan berawal dari aspirasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Rapat Pimpinan DPRD pada 29 November 2021 disebut menugaskan pencarian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menyusun kajian nilai wajar.
Namun, persoalan muncul saat ekspose hasil kajian pada 7 Februari 2022. Tim pembela menyebut hasil kajian untuk Wakil Ketua dan Anggota DPRD tidak disepakati peserta rapat, sedangkan pihak KJPP menolak mengubah hasil penilaiannya.
Penetapan besaran tunjangan yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 196 Tahun 2022, lanjut tim pembela, melewati proses birokrasi berjenjang. Tahapan itu meliputi pembahasan antarperangkat daerah, fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, hingga permohonan persetujuan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Atas rangkaian tersebut, penasihat hukum menilai Rahmat bukan satu-satunya pihak yang menentukan angka tunjangan. “Penyampaian dokumen oleh Sekretariat DPRD merupakan tindakan administratif yang tidak bisa serta-merta ditafsirkan sebagai bentuk pengendalian atau penetapan keputusan akhir secara memihak,” ungkapnya.
Sementara, Ketua Majelis Hakim, Ronald Salnofri menyampaikan, pihaknya akan memutuskan terdakwa sesuai dengan proses berjalannya persidangan. Sidang putusan bagi RA akan digelar kembali pada tanggal 21 Oktober 2026.
“Kami akan mempertimbangkan secara bersama majelis hakim. Bagi kami tidak ada kepentingan. Sebab tujuan kami adalah memutuskan seadil adilnya. Tidak ada bagi majelis karena tidak suka atau apapun. Lembaga ini untuk memberikan keadilan,”ucap Ketua Majelis. (and)











