Berita Bekasi Nomor Satu

Arahan Wali Kota Bekasi, Lurah Cimuning Setop Galian Kabel Ilegal di Jalan Bantargebang–Setu

Arahan Wali Kota Bekasi, Lurah Cimuning Setop Galian Kabel Ilegal di Jalan Bantargebang–Setu

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Aktivitas galian kabel di Jalan Bantargebang–Setu, tepatnya di turunan Mi Gacoan, dihentikan oleh Lurah Cimuning, Aos Karsanuddin. Penghentian lantaran tidak berizin alias ilegal.

Aos mengatakan, penghentian dilakukan saat dirinya mendatangi lokasi galian pada Rabu (14/10). Ia meminta pihak pelaksana melengkapi perizinan sebelum kembali melanjutkan pekerjaan.

Menurutnya, langkah ini dilakukan menindaklanjuti arahan Wali Kota Bekasi untuk menyetop aktivitas galian yang tidak mengantongi izin.

“Ya sesuai dengan arahan dari Wali Kota Bekasi, saya lakukan penghentian terhadap galian kabel,” kata Aos.

Selain menghentikan pekerjaan, Aos berkomunikasi dengan pihak pelaksana agar memenuhi persyaratan, termasuk memasang papan pemberitahuan di lokasi galian. Menurutnya, pekerjaan dapat dilanjutkan apabila seluruh perizinan telah dipenuhi.

“Jika sudah ada izin silakan dikerjakan. Kalau belum ada izin kita akan setop aktivitas galian mereka,” ucapnya.

Aos menilai, galian tanpa izin dan papan pemberitahuan berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun warga yang melintas. Kondisi tersebut dikhawatirkan memicu kecelakaan jika lubang galian tidak diketahui pengendara.

Karena itu, ia mengimbau perusahaan yang melakukan pekerjaan galian agar melengkapi perizinan dan memperhatikan keselamatan di sekitar lokasi.

“Jika sudah ada izin kita persilahkan. Tapi jika izin tak ada kita akan stop aktivitas nya demi keselamatan warga saya dan pengguna jalan lainnya,” tandasnya. (pay)