Berita Bekasi Nomor Satu

Merusak Estetika, Reklame di Jaticempaka Dicopot

PENERTIBAN: Tim gabungan dari kelurahan dan kecamatan melakukan penertiban spanduk, banner, dan reklame yang terpasang di sejumlah ruas jalan di Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah spanduk, banner, dan reklame yang terpasang di sejumlah ruas jalan di Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, ditertibkan tim gabungan dari kelurahan dan kecamatan.

Penertiban dilakukan karena media promosi tersebut tidak memiliki izin dan merusak estetika lingkungan. Langkah ini mengacu pada peraturan daerah tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).

Kasi Trantib Kecamatan Pondok Gede, Mulyadi, mengatakan penertiban dilakukan untuk menjaga kerapian dan estetika lingkungan sekaligus menertibkan pengusaha yang memasang iklan secara ilegal.

“Kita lakukan penertiban sesuai peraturan daerah tentang K3,” kata Mulyadi, Selasa (13/10/2026).

Penertiban melibatkan tim gabungan dari Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Satpol PP, dan Linmas. Petugas turun langsung ke lapangan untuk menertibkan spanduk, banner, dan iklan tanpa izin yang terpasang di fasilitas umum.

“Pemasangan atribut iklan yang sembarangan -seperti diikat di pohon, tiang listrik, maupun melintang di jalan-tidak hanya melanggar peraturan daerah tentang K3, tetapi juga mengganggu kenyamanan warga dan merusak estetika lingkungan kita,” ucapnya.

Menurut Mulyadi, penertiban tidak hanya dilakukan di Kelurahan Jaticempaka. Penertiban serupa juga akan menyasar kelurahan lain di wilayah Kecamatan Pondok Gede sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Bagi pengusaha yang sudah tertib kami ucapkan terimakasih. Kepada pengusaha yang belum tertibkan kami imbau agar berikan sesuai dengan aturan yang ada. Pastikan pemasangan media promosi sudah sesuai dengan prosedur dan pada tempat yang semestinya,” tandasnya. (pay)