RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan dana siap pakai (DSP) kebencanaan itu turut menyeret adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Lima tersangka tersebut yakni Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Bima Setiawan, tenaga ahli sekaligus adik Suharyanto; Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, penyidik tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun dalam penanganan perkara tersebut, termasuk terhadap tersangka yang memiliki hubungan keluarga dengan pimpinan BNPB.
“Terinformasi seperti itu. Kita tidak melihatnya siapa dia,” kata Setyo kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).
Menurut Setyo, penetapan tersangka didasarkan pada dugaan keterlibatan masing-masing pihak dalam perbuatan melawan hukum. Karena itu, pertanggungjawaban pidana akan diarahkan kepada pihak yang diduga melakukan pelanggaran, bukan berdasarkan kedekatan atau hubungan personal.
“Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
BACA JUGA:Â Soal OTT KPK, BNPB Ngaku Belum Tahu Apa-apa
Dalam OTT yang digelar Selasa (13/10), KPK meringkus 14 orang di lingkungan BNPB. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, lima orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, Sekretaris Utama BNPB Rustian dipulangkan karena tidak ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah pihak lain yang masih berstatus saksi juga diperbolehkan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik menyita uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, aset kripto, serta logam mulia berupa emas. Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan perkara pengadaan barang dan jasa, termasuk proyek yang menggunakan DSP kebencanaan.
Nilai uang tunai yang disita juga bertambah. Jika sebelumnya KPK menyebut jumlahnya sekitar Rp1,4 miliar, hasil penghitungan terbaru menunjukkan total uang yang diamankan mencapai sekitar Rp3,3 miliar.
“Jumlahnya bukan lagi Rp1,4 miliar ya, tapi lebih kurang sekitar Rp3,3 miliar,” kata Setyo di Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu malam (14/10).
Tak hanya uang tunai, KPK turut mengamankan aset kripto yang ditaksir bernilai satu digit miliar rupiah. Namun, penyidik masih menelusuri kepemilikan aset tersebut sebelum mengungkapkan rinciannya kepada publik.
“Kalau enggak salah kripto itu nilainya satu digit di M ya. Gitu, ya, satu digit saja,” ujarnya.
Penyidik juga masih mendata barang bukti emas yang disita. Setyo menyebut terdapat tambahan logam mulia dengan berat mencapai ratusan gram.
Sementara itu, aktivitas penyidikan di kantor BNPB ditandai dengan penyegelan sejumlah ruangan. Pelaksana tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan membenarkan penyegelan tersebut, tetapi mengaku belum mengetahui secara terperinci ruangan yang dipasangi segel maupun perkembangan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terjaring OTT.
“Memang ada beberapa ruangan yang disegel. Ini demi mungkin KPK bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, mempercepat prosesnya,” kata Berton di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jakarta Pusat, Rabu.(gar/jp)











