RADARBEKASI.ID,BEKASI– Tim Independen Pemantau Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) menyoal status tersangka Cakades Buni Bakti terpilih berinisial SS.
Status tersangka disebut sudah disandang SS sebelum pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2026 berlangsung.
Atas dasar itu, mereka mempersoalkan syarat keabsahan pencalonan termasuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang digunakan.
Informasi yang diterima Radar Bekasi, SS telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik serta keterangan palsu.
Informasi itu berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya Nomor B/14620/VIII/RES.1.9./2026/Ditreskrimum tertanggal 5 Agustus 2026.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi LP/B/545/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA bertanggal 24 Januari 2025.
Tim Independen Pemantau Pemilihan Kepala Desa Buni Bakti, Abdulloh mengungkap bahwa penetapan tersangka pada 5 Agustus 2026 hanya sehari sebelum penutupan pendaftaran calon pada 6 Agustus 2026.
“Kita minta fatwa dari kepolisian, SKCK ini berlaku enggak. Kalau SKCK menyatakan enggak berlaku, maka kita sampaikan dengan surat keterangan itu mendorong DPMD agar jangan melanjutkan. Ibarat pemain bola, calon ini sudah didiskualifikasi,” terang Abdulloh belum lama ini.
Mereka meminta BPD dan Panitia Pilkades menunda pengajuan berkas pengesahan ke Bupati Bekasi melalui Camat Babelan, serta meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi melakukan klarifikasi resmi ke Polrestro Kabupaten Bekasi dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Kita enggak mau dipimpin oleh pemimpin yang tersangkut pidana. Kita enggak mau ramai seperti pengin demo, enggak. Kita penginnya dengan bukti-bukti syarat administrasi yang kuat kita mau menggugatnya,” katanya.
Terpisah, Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Iman Santoso menyebut pihaknya belum menerima surat permohonan keberatan hasil pemilihan kepala Desa Buni Bakti secara tertulis.
“Belum, belum sampai itu, tapi sudah kita mitigasi dengan tim panitia kabupaten dibantu Kejaksaan. Insyaallah, nanti kesempatan pertama akan memanfaatkan waktu sampai tanggal 2 November untuk ada rakor yang sifatnya mediasi,” terang Iman.
Meski telah mengetahui bahwa Calon Kepala Desa Buni Bakti terpilih ditetapkan menjadi tersangka, Iman menyebut akan tetap menghormati proses hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa tahapan pelaksanaan Pilkades tetap berjalan.
“Tetap kita harus mentaati proses hukum. Memang sampai hari ini DPMD belum, belum terima tindak lanjut surat dimaksud. Jadi, artinya dengan tidak mengabaikan proses hukum, proses sekarang tetap berjalan, tinggal kita diskusi,” tutupnya.
Saat coba dikonfirmasi, hingga saat ini Cakades Buni Bakti terpilih berinisial SS maupun panitia Pilkades belum memberikan keterangan perihal persoalan tersebut. (ris)











