Berita Bekasi Nomor Satu

Imbauan Bongkar Mandiri Berakhir, Bangli Jalan Jarakosta Ditertibkan Besok

DITERTIBKAN SENIN: Pengendara melintasi bangunan liar di Jalan Jarakosta, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, belum lama ini.ARIESANT/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID,BEKASI– Sebanyak 19 unit bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas lahan negara milik Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum di Jalan Jarakosta, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, dipastikan ditertibkan pada Senin (26/10/2026).

Penertiban bangli di dekat Tol Jakarta-Cikampek KM 27-KM 28 tersebut dilakukan setelah masa penyerahan surat pemberitahuan dan imbauan bongkar mandiri berakhir.

Meski sudah ada kepastian penertiban, potensi penolakan dan keberatan dari warga kemungkinan masih akan terjadi.

Para pemilik bangunan yang telah menempati lahan tersebut selama puluhan tahun sebelumnya sempat melayangkan penolakan keras. Mereka mempertanyakan kejelasan status pemanfaatan lahan serta mengharapkan adanya dana bantuan pembongkaran dan tetap memilih bertahan.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita membenarkan bahwa para pemilik bangli yang sebagian besar merupakan para pengusaha besi dan kayu bekas itu meminta kompensasi saat proses musyawarah.

“Mereka pada prinsipnya sudah puluhan tahun tinggal disini. Mereka ingin ada bantuan untuk membongkar dan lain-lain. Namun, bantuan yang pernah diberikan pihak KCIC pada 2024 tidak tersedia dalam anggaran tahun ini,” kata Ganda saat dikonfirmasi, Minggu (25/10).

Sebelum penertiban, lanjut Ganda, dialog yang difasilitasi langsung oleh Bupati Bekasi bersama tokoh masyarakat dan perwakilan Ditjen Bina Marga dilakukan. Mulanya para pemilik bangli hanya meminta kejelasan pemanfaatan lahan yang akan ditertibkan.

“Awalnya mereka masih menolak karena ingin mendapatkan kejelasan secara teknis mengenai pemanfaatan tanah ini. Alhamdulillah, sudah dilaksanakan musyawarah dan dijelaskan bahwa ini untuk kepentingan pemerintah,” sambungnya.

Pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan resmi sejak Kamis (22/10) sebagai upaya persuasif terakhir agar warga bersedia mengosongkan lokasi secara sukarela.

“Kita juga memberikan imbauan agar mereka membongkar sendiri bangunannya. Mudah-mudahan Minggu sore sudah mulai dibongkar secara mandiri,” tutur Ganda.

Dari hasil pendataan, sebanyak 19 bangli yang akan ditertibkan selain digunakan sebagai tempat usaha juga sebagai tempat tinggal. Ia berharap para pemilik bangunan dapat bersikap secara kooperatif sehingga tidak perlu ada tindakan represif saat penertiban.

“Kita berharap pada Senin nanti pelaksanaannya berjalan baik tanpa harus ada pembongkaran secara paksa,” tuturnya.

Meski masih berpotensi adanya penolakan para pemilik bangli, pihaknya menegaskan penertiban ini tidak dapat ditunda lagi.

Langkah tegas ini diakui Ganda sebagai bentuk komitmen penegakan Peraturan Daerah (Perda) demi mengembalikan peruntukan ruang publik dan fasilitas umum di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Kita tetap melaksanakan penertiban sesuai ketentuan. Kita ingin mengembalikan fungsi median jalan dan bantaran kali sesuai fungsi sebenarnya. Mudah-mudahan Senin nanti penertiban dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya. (ris)