Berita Bekasi Nomor Satu

Pengoplos LPG Terancam Enam Tahun Bui

UNGKAP KASUS: Polisi menggiring tersangka kasus gas oplosan di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (13/7).Empat pelaku dikenakan pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan ketentuan pasal 55 UU RI nomor 11 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Naiknya harga jual Liquefied Petroleum Gas (LPG) non subsidi menambah rawan tindak kejahatan. Terbukti, empat pelaku pengoplos LPG diringkus oleh pihak kepolisian setelah dua minggu beroperasi di Kota Bekasi. Keempatnya disebut belum sempat menikmati hasil kejahatannya.

Rawannya pengoplosan ini disebabkan oleh selisih harga antara LPG bersubsidi dengan LPG non subsidi, keuntungan lebih besar bisa didapat dengan cara memindahkan isi gas bersubsidi ke dalam tabung non subsidi. Benar saja, kepolisian membongkar praktik melawan hukum ini di kawasan KP Asem, RT 004/02, Kelurahan Bantargebang, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi pertengahan bulan Juni lalu.

“Artinya ada pelanggaran-pelanggaran Migas di dalamnya yang harus dipertanggungjawabkan oleh keempat tersangka ini,” kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira, Rabu (13/7).

Keempat tersangka tersebut adalah ML (28) sebagai pemilik, dan tiga karyawannya TP (28), BK (38), DFB (24), diamankan saat memindahkan gas dari tabung 3 kg ke tabung berukuran 12 dan 50 kg. Para pelaku mencari dan membeli gas 3 kg di warung kelontong sekitar TKP, gas 3 kg yang sudah terkumpul kemudian dibawa ke TKP untuk segera dipindahkan isinya.

Sebelum tertangkap basah oleh petugas kepolisian di Kota Bekasi, para pelaku ini sebelumnya pernah menjalankan kejahatan serupa di wilayah Bogor. Untuk menjalankan aksinya yang baru berjalan dua pekan ini, modal para pelaku berkisar Rp 30 juta.

Pelaku belum sempat mendistribusikan hasil kejahatan mereka. Polisi lebih dulu meringkus keempatnya berbekal informasi dari warga setempat.

“Memang yang bersangkutan pernah mempelajari cara memindahkan gas,” ungkap Ivan.

Kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 3 unit kendaraan yang digunakan oleh pelaku, 15 regulator gas, 474 tabung gas 3 kg, 17 tabung gas 50 kg, serta selang yang digunakan untuk memindahkan isi tabung gas.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 40 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan pasal 55 UU RI nomor 11 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, atau pasal 61 ayat 1 Juncto pasal 8 huruf B dan C UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. “Ancaman hukuman maksimal 6 tahun,” tukasnya.

Sebelumnya, Pengamat Energy dari Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro mengatakan bahwa satu hal yang harus diwaspadai karena tingginya disparitas harga antara LPG bersubsidi dengan LPG non subsidi. Keuntungan secara ekonomi mendorong seseorang melakukan tindak kejahatan tersebut.

Harga keekonomian gas LPG oleh Komaidi pada akhir Juni lalu berkisar antara Rp 18 hingga Rp30 ribu per kg. Sedangkan, pada LPG bersubsidi masih dijual di angka Rp4.250, sehingga ada perbandingan harga yang mencolok.

“Yang orang jahat kan kemudian lebih berfikirnya, wah ini dijual sudah untung Rp15 ribu. Yang harus diantisipasi justru yang ini mas,” katanya kepada Radar Bekasi belum lama ini. (sur).