Berita Bekasi Nomor Satu

200 BTS Kamuflase Tersebar se Kota Bekasi

EVAKUASI K: Petugas gabungan mengevakuasi kendaraan yang terlibat kecelakaan maut menabrak tiang BTS di depan SDN II & III Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rabu (31/8).. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Camouflage Tower atau menara yang disamarkan di Jalan Sultan Agung km 28,5 menjadi salah satu penyebab bertambahnya korban jiwa dalam kecelakaan maut yang menewaskan 10 orang tersebut. Tidak kurang dari 200 menara kamuflase tersebar di seluruh wilayah Kota Bekasi, konsep menara ini biasanya disamarkan menjadi pohon atau lampu Penerangan Jalan Umum (PJU).

Kemarin, menara Base Transceiver Station (BTS) kamuflase setinggi sekitar 10 meter ini roboh setelah tertabrak truk trailer. Rubuhnya menara ini menambah satu korban jiwa, supir mobil boks yang sedianya tidak terlibat langsung dalam insiden kecelakaan.

Saat itu, truk melintas di jalur arah dari Harapan Indah (HI) menuju Flyover Kranji, truk kemudian tertimpa menara yang roboh hingga ringsek. Menara menutup kedua ruas jalan, terdiri dari dua lajur, lalu lintas kedua arah sempat ditutup sampai menara berhasil dievakuasi ke tepi jalan.

Menara berdiri tepat di Ruang Milik Jalan (Rumija), berdekatan dengan akses pejalan kaki atau trotoar jalan, berdiri persis berdampingan dengan pohon dan halte di depan sekolah. Posisi berdirinya menara dapat dipastikan dari sisa pondasi kawat dan beton yang masih tersisa usai menara dievakuasi.

Belakangan beredar kabar menara tersebut milik PT Telkomsel, namun kabar itu ditepis. PT Telkomsel menegaskan bahwa menara yang terdampak kecelakaan bukan bukan milik mereka.

“Telkomsel mengkonfirmasi bahwa menara BTS yang terdampak atas kecelakaan tersebut bukan milik ataupun dikelola oleh Telkomsel,” ungkap Manager Corporate Communication PT Telkomsel Area Jabodetabek Jabar, Trendy Bregantoro Isnandiko, Rabu (31/8).

Bersamaan juga disampaikan, Telkomsel turut prihatin atas terjadinya kecelakaan lalu lintas yang merobohkan menara BTS di Kota Bekasi kemarin. Ia menyampaikan duka mendalam atas korban yang terdampak dalam kecelakaan tersebut.

Menara tersebut terkonfirmasi milik PT Bali Towerindo Sentra atau Bali Tower, perusahaan penyedia infrastruktur menara telekomunikasi. Tower di TKP telah mendapatkan izin dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), tepatnya tanggal 8 Juni 2016.

“Terkait dengan tower yang menjadi obyek sekarang itu, sudah memiliki izin (IMB) tahun 2016,” ungkap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi, Ubaidillah.

Ia meyakinkan bahwa penerbitan izin telah melalui serangkaian proses pada dinas teknis hingga izin diterbitkan. Kajian teknis dilakukan dan dilengkapi dokumennya sebagai pendukung penerbitan izin.

Total seluruh infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara perangkat komunikasi dengan jaringan operator di Kota Bekasi sebanyak 700 unit. Sementara BTS kamuflase sebanyak 200 titik berdasarkan dokumen perizinan yang telah diterbitkan.”Yang (jenis) kamuflase aja itu ada 200,” tambahnya.

Ubaidillah lebih lanjut mengatakan bahwa BTS jenis ini selain berfungsi sebagai tower telekomunikasi, juga berfungsi untuk memperindah kota. Sehingga, di desain menyerupai pohon.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Radar Bekasi, ketentuan tentang menara telekomunikasi ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2013. Bentuk menara telekomunikasi dibagi dalam tiga jenis, yakni tunggal, mandiri dan kamuflase.

Terkait dengan penempatan menara, harus memperhatikan dan mempertimbangkan aspek-aspek teknis dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Penempatan lokasi didasarkan pada struktur tata ruang dan pola pemanfaatan ruang, dilakukan dengan melibatkan peran serta masyarakat guna pengoptimalan tata ruang yang efisien dan efektif demi kepentingan umum.

Setiap pembangunan menara telekomunikasi wajib memiliki izin dalam bentuk IPPL dan rencana tapak, izin mendirikan bangunan, dan izin pengelolaan menara. Izin pengelolaan menara telekomunikasi berlaku selama enam tahun, izin mendirikan bangunan berlaku tanpa batas waktu sepanjang tidak ada perubahan struktur atau konstruksi menara.

Ketentuan khusus untuk menara kamuflase wajib memiliki izin dan rekomendasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, diizinkan apabila fungsinya hanya untuk meningkatkan keandalan cakupan, dan kemampuan trafik frekuensi telekomunikasi.

Beberapa ketentuan dalam Perda ini berubah setelah terbit Perda nomor 7 tahun 2019. Retribusi pengendalian menara telekomunikasi diukur atas dasar jumlah indeks variabel, dibagi jumlah variabel, dikali tarif retribusi.

Tarif retribusi dalam ketentuan ini ditetapkan sebesar Rp2.205.000, ditinjau kembali paling lama tiga tahun sekali. Menara BTS kamuflase memungkinkan untuk dibangun di Ruang Milik Jalan (Rumija), selama memenuhi syarat.

“Itu boleh kalau di Rumija, cuma nanti izinnya saya lihat dulu ya,” singkat Kepala Bidang (kabid) Bina Marga Kota Bekasi, Idi Susanto.

Dari kejauhan tidak nampak struktur bagian atas menara, hal ini disebabkan menara berada berdekatan dengan pohon yang daunnya cukup rimbun. Video amatir memperlihatkan detik-detik menara sebelum rubuh, nampak dedaunan pohon di bagian atas bergerak-gerak sebelum akhirnya menara roboh menutup seluruh ruas jalan. (Sur)