RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Cinta Laura ikut bersuara keras terkait dugaan kasus pelecehan seksual verbal yang menyeret sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Kasus ini sebelumnya viral di media sosial dan langsung memicu gelombang kemarahan publik karena terjadi di lingkungan kampus yang seharusnya menjunjung tinggi etika, moral, dan integritas akademik.
Bagi Cinta Laura, kasus ini bukan hal yang bisa dianggap remeh, apalagi ditoleransi.
Ia menegaskan bahwa kekerasan seksual dalam bentuk apa pun tetap tidak dapat dibenarkan, terlebih ketika dilakukan oleh calon penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh dalam menegakkan keadilan di masa depan.
Dalam unggahan Instagram Story pada Selasa (14/4/2026), Cinta menyampaikan emosinya secara terbuka.
“Kekerasan seksual dalam bentuk apa pun dan di mana pun is completely unacceptable! Fakta bahwa kasus ini terjadi di lingkungan pendidikan dan melibatkan calon penegak hukum benar-benar bikin aku marah,” tulisnya.
Tak hanya mengekspresikan kekecewaan, Cinta juga menyoroti pentingnya transparansi dari pihak kampus dalam menangani kasus tersebut.
Ia meminta agar proses investigasi dilakukan secara terbuka tanpa adanya campur tangan atau upaya melindungi pihak-pihak yang terlibat.
“Pihak kampus harus transparan dan usut tuntas para pelaku. Gak boleh ada intervensi dari pihak mana pun yang mau ngelindungin pelaku!” tegasnya.
Baca Juga: Clara Shinta Akui Gegabah Sebut Suami yang Tak Nafkahi Selama Sebulan: Saya Minta Maaf
Cinta juga menyatakan dukungannya kepada mahasiswa yang berani menyuarakan keadilan dalam kasus ini. Menurutnya, keberanian untuk melawan pelecehan, terutama di lingkungan pendidikan, harus mendapat dukungan penuh dari masyarakat.
“Aku mendukung para mahasiswa menuntut keadilan yang nyata,” tulisnya dalam bahasa Inggris.
Sorotan lain dari Cinta Laura adalah respons terhadap permintaan maaf para terduga pelaku yang disampaikan dalam forum terbuka pada 13 April 2026. Forum tersebut juga menjadi ruang bagi korban untuk memberikan kesaksian secara langsung.
Namun bagi Cinta, permintaan maaf saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan serius seperti ini. Ia menilai sikap tersebut hanya memenuhi kewajiban moral paling dasar dan tidak bisa menggantikan sanksi atau konsekuensi hukum yang seharusnya dijalankan.
“Kalau kalian pikir minta maaf udah cukup buat menyelesaikan kasus group chat ini, you are missing the whole point. Minta maaf itu kewajiban moral paling dasar, BUKAN tiket bebas sanksi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan publik untuk tidak menormalisasi tindakan pelecehan verbal, meskipun dikemas sebagai candaan. Menurutnya, hal seperti itu tetap merupakan bentuk kekerasan yang berdampak serius bagi korban.
“Tolong STOP menormalisasi hal ini. Ini bukan ‘sekadar candaan tongkrongan’ atau ‘obrolan anak cowok’ yang bisa dimaklumi. This is verbal sexual abuse,” lanjutnya.
Lebih jauh, Cinta mengajak masyarakat untuk tidak berhenti hanya pada rasa marah, tetapi ikut mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia menekankan pentingnya tekanan publik agar kasus ini benar-benar diproses secara transparan dan adil.
“Kalau kalian ikut emosi baca berita ini, good. But please don’t stop there,” ujarnya.
“Kita harus kawal bareng-bareng buat nuntut sanksi yang transparan. Jangan sampai kemarahan di media sosial ini lewat gitu aja,” tambahnya.
Kasus ini sendiri bermula dari beredarnya tangkapan layar percakapan dalam sebuah grup chat yang kemudian viral di media sosial.
Baca Juga: Terkuak! Kasus Chat Asusila Mahasiswa FH UI Diduga Libatkan Anak Aparat hingga Keponakan Dekan
Isi percakapan tersebut memicu kecaman luas karena dianggap melecehkan dan merendahkan perempuan secara verbal.
Pihak Fakultas Hukum Universitas Indonesia telah mengonfirmasi bahwa laporan terkait dugaan tersebut sudah diterima dan sedang diproses.
Kampus juga menegaskan akan mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran, termasuk kemungkinan pelanggaran hukum pidana, serta berkoordinasi dengan pihak berwenang.
Hingga kini, kasus tersebut masih menjadi sorotan publik dan terus menimbulkan desakan agar ditangani secara transparan, adil, serta memberikan efek jera bagi para pelaku. (MNA)











