RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Berkas para tersangka kasus Khilafatul Muslimin dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi ke Polda Metro Jaya. Dari 11 tersangka, hanya empat tersangka yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap.
Kepala seksi intelejen Kejari Bekasi sekaligus Humas, Yadi Cahyadi mengungkapkan pihaknya mengembalikan berkas dan para tersangka ke Polda Metro Jaya.
Tujuh tersangka yang berkasnya belum lengkap, imbuh Yadi, atas nama Suryadi Wironogoro bin Waradi, Muhammad Ahsan, Nurdin, Imron, Faisol, M. Hidayat dan Hadriyanto.
Sementara empat tersangka lainnya, sambung Yadi, berkasnya sudah lengkap secara administratif. “Barang bukti sudah ada. Berbagai macam dokumen dan uang cash sebesar 2.389.792.000,” ungkap Yadi.
Para tersangka yang berkasnya sudah lengkap itu, sambung Yadi, langsung ditahan dan dititipkan Kejaksaan di tahanan Polres Metro Bekasi.
“4 orang tersangka ini akan kita pisah ya tahanannya. Untuk 7 tersangka kita minta secepatnya berkas atau administrasinya dilengkapi,” ujarnya
“Yang pasti kita menerima sudah sesuai dengan surat pemberitahuan dari penyidik dalam perkara tersebut. Bukan makar tetapi tindak pidana umum,” tukasnya. (pay)