Berita Bekasi Nomor Satu

Awasi Penyaluran BLT

Illustrasi Duit

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berencana memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 18 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di akhir tahun ini. Dalam pelaksanaannya, Pemkot diminta untuk memastikan BLT yang diberikan tepat sasaran, serta menindak oknum yang kedapatan memotong dana bantuan.

Bantuan tersebut diberikan kepada warga Kota Bekasi dampak dari inflasi, masing-masing KPM akan mendapat BLT sebesar Rp250 ribu. Sesuai dengan jumlah KPM yang akan menerima bantuan dan besaran bantuannya, maka total anggaran yang dikeluarkan berkisar Rp5 miliar.

Pemberian bantuan ini kata Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto akan didistribusikan dalam waktu dekat. Dana bantuan tersebut berasal dari pos anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi tahun 2022.”Terdapat sekitar 18 ribu kepala keluarga yang akan mendapatkan, masing-masing Rp250 ribu,” katanya belum lama ini.

Pemberian bantuan diharapkan dapat menjaga roda perekonomian masyarakat tetap bergerak, uang cepat beredar di tengah masyarakat. Selain itu, Pemkot juga disebut telah melakukan beberapa langkah untuk menekan lonjakan harga kebutuhan di pasar, diantaranya lewat pasar murah.

“Jadi ini bagian dalam rangka supaya uang cepat beredar, harga bisa kita penetrasi, sehingga juga kebutuhannya antara demand (permintaan) dan supply (penawaran) bisa tercukupi,” tambahnya.

Hasil perhitungan awal Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi, jumlah calon KPM sebanyak 20.160 KK. Setelah dilakukan verifikasi dan validasi, jumlah KPM BLT ditetapkan sebanyak 18.321 KK.

Sebanyak 1.839 KK diantaranya dianulir lantaran diketahui telah menerima bantuan sosial lain dari Pemerintah Pusat, dan didapati data ganda. Prioritas pembagian BLT didasarkan pada usia kepala keluarga berusia tua.

Sekretaris Dinsos Kota Bekasi, Johan Budi Gunawan mengatakan bahwa uang berkisar Rp5 miliar untuk pemberian BLT ini digulirkan untuk membantu masyarakat tidak mampu, dan belum menerima bantuan sosial lainnya. Syarat lain penerima bantuan ini adalah masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Syarat utama terdaftar dalam DTKS, prinsipnya belum pernah dapat bantuan sosial,” katanya.

Bantuan rencananya akan didistribusikan selama tiga hari, mulai dari tanggal 21 sampai 23 Desember mendatang. Uang tunai disalurkan kepada masyarakat lewat PT Pos, terbagi dalam tiga tahap, setiap satu tahap pendistribusian dilakukan ke empat wilayah kecamatan.

Setelah menerima data KPM, PT Pos akan memberikan undangan pencairan BLT kepada masyarakat. Pekan ini, tepatnya Jumat (16/12), PT Pos akan menyebarkan undangan ke tiap wilayah, di target pada Selasa (20/12) undangan sudah diterima oleh KPM.

Untuk mencairkan BLT ini, KPM hanya cukup membawa surat undangan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jika pencairan BLT diwakilkan, maka diwajibkan untuk membawa KK.”Saya yakin (tersalurkan) seratus persen,” ungkapnya.

Terkait dengan potensi penyaluran BLT tidak tepat sasaran, ia menyebut bahwa KPM telah diverifikasi dan divalidasi. Jika masih ada masyarakat mampu yang menerima BLT ini, maka bantuan tersebut harus dikembalikan kepada pemerintah.

“(Kalau diterima) Itu sama saja mendoakan dia (KPM ekonomi mampu) menjadi orang tidak mampu, apa tidak takut?. Selain tentunya kita sudah verifikasi,” tambahnya.

Diketahui, ada sebanyak 1.018.773 warga Kota Bekasi yang masuk dalam daftar DTKS. Dalam waktu dekat, rencananya Dinsos Kota Bekasi akan mengevaluasi DTKS.

Sementara itu, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Daradjat Kardono meminta Pemkot Bekasi memastikan BLT tepat sasaran. Maka, perlu dilakukan verifikasi dan validasi langsung oleh Pemkot Bekasi sampai ke perangkat RT dan RW sebagai pengurus lingkungan.

“Jadi prinsipnya begitu, harus tepat sasaran. Untuk bisa mendapatkan tepat sasaran, berarti datanya harus akurat, harus verifikasi dan validasi oleh pihak-pihak yang berhak untuk menentukan itu,” ungkapnya.

Saat ini menurut Daradjat, dampak inflasi tidak hanya dirasakan oleh keluarga yang ada pada daftar DTKS. Melainkan masyarakat di luar data DTKS yang terdampak PHK, hingga keluarga yang belum pulih perekonomiannya dampak Covid-19.

Jika memang ada keluarga di luar DTKS yang dianggap berhak mendapat bantuan, perangkat RT/RW harus memastikan validitas datanya. Kasus semacam ini kata Daradjat, bisa diajukan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Dana BLT tidak boleh dipotong oleh siapapun dengan alasan apapun, bantuan harus sepenuhnya diterima oleh masyarakat. Jika kedapatan oknum memotong BLT, Darajat menegaskan oknum tersebut harus ditindak.”Kalau memang ada berarti harus ditindak,” tegasnya. (Sur)