RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi merobohkan dan menyegel 12 bangunan diduga ilegal yang berdiri di atas lahan yang bukan peruntukannya di wilayah Pondokgede.
Perobohan dan penyegelan 12 bangunan itu dilakukan dengan pengawalan bersama aparat kepolisian dan anggota Kodim.
“Bangunan itu berdiri di atas lahan Pemkot, dan tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujar Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi Dzikron, Kamis (17/10/2024).
BACA JUGA: Kadistaru Kota Bekasi Ingin Fokus Benahi PSU
Sebagai gantinya, imbuh Dzikron, di atas lahan tersebut akan dibangun kantor pemadam kebakaran wilayah Pondokgede.
Ada sekitar 12 bangunan permanen berbentuk rumah toko (ruko) dirobohkan. Tanpa perlawanan dari pengelolanya.
“Kami kerjakan sesuai aturan. Melalui surat pemberitahuan dan peringatan. Hari ini kita eksekusi,” jelas Dzikron.
BACA JUGA: Pemkab Bekasi Minta Pemilik Bangunan Liar Bongkar Mandiri
Tindak penyegelan ini, sambung Dzikron, sebagai bentuk tindakan tegas Pemkot Bekasi untuk menerapkan kedisiplinan kepada warga mengenai perizinan dan administratif, agar dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Serta penerapan dan penetapan tata ruang kota. (zar)