Berita Bekasi Nomor Satu

Ini Daftar 25 Jalan di Jakarta Bakal Berbayar

Kendaraan melintas di bawah layar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di Kawasan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2020). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pempro) DKI Jakarta berencana bakal menerapkan sistem Electronic Road Pricing (ERP) alias jalan berbayar.

Pemberlakuan jalan berbayar itu sedang digodok regulasinya oleh Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta.

Rencananya, jalan berbayar ini akan ada dan diberlakukan di 25 ruas jalan yang ada di Ibu Kota.

25 jalan ini dianggap sudah memenuhi kriteria untuk pemberlakuan ERP.

Pertama, memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk.

Kriteria berikutnya, memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur.

Lalu, hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak.

Terakhir, tersedia jaringan dan pelayanan Angkutan Umum dalam trayek yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut adalah 25 ruas jalan yang direncakan penerapan ERP.

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada;
3. Jalan Hayam Wuruk;
4. Jalan Majapahit;
5. Jalan Medan Merdeka Barat;
6. Jalan Moh. Husni Thamrin;
7. Jalan Jend. Sudirman;
8. Jalan Sisingamangaraja;
9. Jalan Panglima Polim;
10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1-Simpang Jalan TB Simatupang);
11. Jalan Suryopranoto;
12. Jalan Balikpapan;
13. Jalan Kyai Caringin;
14. Jalan Tomang Raya;
15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya- Simpang Jalan Gatot Subroto);
16. Jalan Gatot Subroto;
17. Jalan M. T. Haryono;
18. Jalan D. I. Panjaitan;
19. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya- Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan);
20. Jalan Pramuka;
21. Jalan Salemba Raya;
22. Jalan Kramat Raya;
23. Jalan Pasar Senen;
24. Jalan Gunung Sahari; dan
25. Jalan H. R. Rasuna Said.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta dikabarkan segera memberlakukan sistem jalan berbayar alias Electronic Road Pricing (ERP). Hal itu masih dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.

Dalam Raperda itu diatur bahwa pemberlakuan ERP akan diterapkan di beberapa ruas jalan yang ada di Ibu Kota dimulai pukul 05.00-22.00 WIB. Terkait dengan hari-harinya akan ditentukan lebih lanjut.

“Dalam hal keadaan tertentu, gubernur dapat memberikan persetujuan untuk sementara waktu tidak memberlakukan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik,” bunyi Raperda tersebut, dikutip Selasa (10/1).

Adapun tujuan dari diberlakukannya jalan berbayar tersebut, disebut untuk mewujudkan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di ruas jalan Ibu Kota yang selama ini kemacetannya sulit diurai. (jpc)