RADARBEKASI.ID, PAPUA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023).
Dikutip dari Jpnn, Lukas terlihat ditangkap saat berada di salah satu restoran sekitar pukul 11.30 WIT. Pria berusia 55 tahun itu dibawa ke Mako Brimob Polda Papua oleh rombongan penyidik KPK.
Seusai menjalani pemeriksaan singkat, Lukas Enembe digiring ke Bandara Sentani untuk diterbangkan ke Jakarta.
Setelah penangkapan Lukas, sejumlah simpatisan si gubernur tampak berkumpul di beberapa titik Kota Jayapura.
BACA JUGA: KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe
Puluhan orang juga melakukan aksi di Bandara Sentani.
Aparat kepolisian sudah siaga mengantisipasi aksi terkait penangkapan Lukas Enembe. Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi Rp 1 miliar.
Penetapan tersangka itu berdasarkan surat KPK RI Nomor B/536/dik.00/23/09/2022 tanggal 5 September 2022. (jpnn)