RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda Hari Sitanggang (HS) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap sopir taksi online Sony Rizal Taihitu (59).
Kepala Bagian Operasional Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar membeberkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Bripda Hari Sitanggang (HS) selama aktif menjadi anggota lembaga itu.
Berikut ini 5 fakta kelakuan Bripda HS, seperti diungkapkan oleh Kombes Aswin Siregar:
BACA JUGA: Anggota Densus 88 yang Bunuh Sopir Taksi Daring Ditangkap di Bekasi
1. Bripda HS kerap melakukan penipuan terhadap temannya sesama anggota Polri.
2. Bripda HS melakukan penipuan terhadap masyarakat.
3. Bripda HS melakukan peminjaman uang kepada temannya.
4. Bripda HS pernah tertangkap tangan bermain judi online.
5. Bripda HS terlibat utang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak dan telah diberikan hukuman oleh Pimpinan Densus 88.
BACA JUGA: Pembunuh Anggota Ormas PP Ditangkap di Rest Area
Bripda HS Membunuh Sopir Taksi Online
Kombes Aswin Siregar mengatakan sejak awal pihaknya telah membentuk tim guna menangkap Bripda Hari setelah terlibat kasus pembunuhan.
“Setelah kejadian peristiwa pembunuhan tersebut, pihak Densus 88 Antiteror Polri langsung membentuk tim untuk melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku,” ucap Aswin saat dikonfirmasi, Rabu (8/2/2023).
Kombes Aswin mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum Bripda HS kepada penyidik Polda Metro Jaya.
“Kemudian, diserahkan kepada Resmob Ditrekrimum Polda Metro Jaya untuk proses hukum selanjutnya,” tutur Aswin Siregar.
Polda Metro Jaya telah menetapkan anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial Bripda HS sebagai tersangka.
Bripda HS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap sopir taksi online Sony Rizal Taihitu (59).
BACA JUGA: Kombes Trunoyudo Sebut Bripka Madih Minta Maaf Soal Dugaan Pemerasan Penyidik Rp 100 Juta
“Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (7/2/2023).
Bripda HS ditangkap di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, Jawa Barat pada hari yang sama dengan kejadian, sekitar pukul 16.30 WIB.
Motif pelaku menghabisi nyawa korban karena masalah ekonomi. “Pendalaman terhadap perilaku tadi kami sampaikan salah satunya adalah motifnya ekonomi,” tutur Trunoyudo.
Atas perbuatannya, Bripda HS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
BACA JUGA: Kades Lambangsari Nonaktif Divonis Bebas
Bripda HS terancam hukuman 15 tahun penjara.
Insiden tersebut terjadi ketika korban mengantar anggota Densus 88 itu ke Perumahan Bukit Cengkeh di Cimanggis, Depok pada akhir Januari 2023 lalu.
Sony Rizal merupakan warga Mekarsari Permai Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kota Bekasi.
BACA JUGA: Ini Alasan Ecky Pelaku Mutilasi di Tambun Tolak Nikahi Korban Angela
Korban tewas di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Depok pada Senin (23/1/2023) sekitar pukul 04.40 WIB.
Kasus tewasnya Sonny sempat membuat kaget warga sekitar di lokasi.
Pasalnya, mobil Avanza B 1739 FZG yang ditumpangi korban sempat membunyikan klakson tanpa henti. Warga juga sempat mendengar teriakan minta tolong. (jpnn)