RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri masih mendalami kasus dugaan penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Pendalaman pun dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, sebanyak 4 orang yang diperiksa yakni mantan pengurus Ponpes Al Zaytun.
“Bareskrim sendiri ada 4 orang saksi yang sedang kita periksa. Kemudian dari 4 orang saksi ini adalah mantan pengurus di Al-Zaytun, saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan,” ujar Djuhandhani kepada wartawan, Jumat (7/7/2023).
BACA JUGA: Mahfud MD: Panji Gumilang Punya 6 Nama dan 256 Rekening
Selain itu, Djuhandhani menyampaikan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya sebanyak 10 orang dari Ponpes tersebut yang dilakukan di Indramayu, Jawa Barat.
Meski begitu Djuhandani tidak menyampaikan lebih jauh perihal pemeriksaan tersebut, termasuk dengan identitas dari saksi-saksi yang diperiksa.
“Tentu saja proses ini sedang berjalan, kemudian dalam proses penyidikan kita juga harus memenuhi formil-formil penyidikan, baik itu menerbitkan surat perintah penyitaan dan lain sebagainya,” tandasnya. (jpc)











