RADARBEKASI.ID, BEKASI TIMUR – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto baru dilantik Senin (21/8/2023). Meneruskan sisa masa jabatan 2018-2023. Jabatannya akan berakhir 20 September mendatang.
Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Faisal mengungkapkan, jabatan Plt wali kota maupun wali kota definitip hanya status kepala daerah.
“Secara tugas dan fungsi tidak ada bedanya, sehingga saya berharap di 30 hari terakhir bisa meninggalkan hal positif,” kata Faisal juga sebagai Bendahara Fraksi Golkar Persatuan, Selasa (22/8/2023).
BACA JUGA: Plus Minus Tri Adhianto Jadi Wali Kota Bekasi Cuma Sebulan, Pengamat Ini Bilang Begini
Faisal menambahkan, merujuk pada capaian-capaian dan target yang sudah ditentukan, saat ini bicara tupoksi sebagai kepala daerah. Di antaranya memaksimalkan pendapatan daerah dan pembangunan merata.
“Jadi mengingat waktu yang tinggal satu bulan, saya rasa tugas-tugas dan PR yang sedang berjalan itu diselesaikan secara tuntas,” ucapnya.
Selain itu, sambung dia, kalau kebanyakan rotasi dan mutasi. Ia tidak tahu, sejauh alasan itu kuat yang dianggap memang bisa lakukan refresh OPD di Kota Bekasi silakan saja.
BACA JUGA: Sah, Tri Adhianto Wali Kota Bekasi Sisa Masa Jabatan 2018-2023
Karena hari ini sudah menjadi kepala daerah. Tapi, hasil dari mutasi yang dilakukan pihaknya akan melihat kembali setelah dilakukan. Hal tersebut apa kinerjanya akan bertambah baik atau tidak.
“Kalau dihitung bisa dibilang satu periode atau tidak. Tidak masuk. Dan bisa dikatakan hal demikian kalau dirinya mencalonkan kembali. Intinya harus memberikan hal yang terbaik untuk kota bekasi,” tukasnya. (adv)











