RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Pengumuman pemenang lelang Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kota Bekasi dinilai pengamat publik, diduga ada kejanggalan. Indikasinya, terlihat dari pengumuman yang terkesan terburu-buru diumumkan sehari jelang Wali Kota Bekasi Tri Adhianto lengser, yaitu 19 September 2023. Jabatan Wali Kota Bekasi sisa masa jabatan 2018-2023 itu berakhir 20 September 2023.
Peneliti Sustainability Sigmaphi Indonesia, Gusti Raganata, mengungkapkan proyek senilai Rp 1,8 triliun terkesan dipaksakan untuk diumumkan pada masa jabatan Tri yang hanya berlangsung selama sebulan.
“Dengan tumpukan dokumen lelang dari peserta lelang yang tidak sedikit, apakah semua dokumen sudah dibaca dan dicek dengan benar? Prosesnya terkesan sangat singkat,” kata Gusti, dalam keterangannya, Kamis (21/9/2023).
BACA JUGA: Konsorsium Perusahaan Asal Tiongkok Menang Tender PLTSa Sumurbatu Bekasi
Berdasarkan berita acara hasil evaluasi prasyarat teknis proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Bekasi, nomor 42.EV.HPT/PP/PLTSA.LH/2023, lelang ini dimenangkan oleh konsorsium asal Tiongkok EEI-MHE-HDI-XHE. Sedangkan konsorsium lokal CMC-ASG-SUS tidak lulus.
Kedua peserta tender tersebut memasukkan dokumen penawaran teknis pada 6 September 2023 dan pengumuman lelang disampaikan pada 19 September 2023.
Menurut Gusti, mengingat strategisnya proyek ini, konsorsium yang kalah dalam lelang ini sebaiknya mengajukan sanggahan kepada panitia pemilihan mitra kerjasama Pemerintah Kota Bekasi. ”Ada masa sanggah selama lima hari setelah pengumuman,” kata Gusti lagi.
Gusti menyayangkan proses pemilihan mitra kerja sama dalam pengelolaan sampah yang sangat penting bagi Kota Bekasi dilakukan dengan terburu-buru dan dipaksakan pengumumannya sehari sebelum masa tugas Wali Kota Bekasi berakhir.
”Saya khawatir pemenang lelang pun ke depan, akan menemui banyak masalah, baik administrasi dan teknis setelah pengumuman ini. Sehingga yang rugi adalah masyarakat karena persoalan sampah di Kota Bekasi tidak kunjung selesai,” ungkap Gusti.
Pembangunan instalasi PSEL di Kota Bekasi tertuang dalam Perpres nomor 35 tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Kota Bekasi salah satu daerah yang ditunjuk untuk melaksanakan percepatan seperti tertuang dalam Perpres tersebut.
BACA JUGA: Soal Jaminan Calon Investor PLTSa, Pemkot Bekasi Bilang Begini
Sebelumnya, penunjukan pihak pengelola dari ketiga, pernah dilakukan Kota Bekasi beberapa tahun silam, namun gagal karena pihak ketiga dinilai tidak dapat memenuhi komitmennya sehingga dinyatakan wan prestasi.
Instalasi pengolahan sampah di Sumurbatu, Bantargebang ini akan dibangun dengan biaya dari mitra terpilih, dengan kapasitas pengolahan 900 ton sampah per hari atau sekitar 290 ribu ton per tahun.
Saat ini, data pemerintah Kota Bekasi, total produksi sampah di Kota Bekasi sebanyak 1.800 ton per hari, sekitar 80 persen dari sampah itu diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang. (rbs)