RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tahapan seleksi akhir anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi periode 2023-2028 urung ada kejelasan. Meski pada pertengahan September 2023 seleksi sudah memasuki sepuluh besar, namun belum ada keputusan calon komisioner terpilih.
Kusutnya proses seleksi ini mengakibatkan tugas, wewenang, dan kewajiban, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi diambil oleh penyelenggara pemilu ditingkat provinsi. Hal itu terjadi, setelah masa jabatan komisioner periode 2018-2023 telah berakhir pada 7 Oktober 2023 kemarin.
“Hingga hari ini belum ada pengumuman calon komisioner terpilih. Maka untuk mengisi kekosongan, tugas, wewenang, dan kewajiban, KPU Kabupaten Bekasi diambil alih oleh KPU Provinsi Jawa Barat,” ujar Sekretaris KPU Kabupaten Bekasi Wahid Rosidi, kepada Radar Bekasi, Senin (16/10/2023).
Pengambilalihan ini berdasarkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 1293 tahun 2023 tentang pengambilalihan tugas, wewenang, dan kewajiban, komisi pemilihan umum kabupaten/kota, pada 16 (enam belas) kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat, oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat.
Surat tertanggal 23 September 2023 ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy’ari dan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Andi Krisna.
BACA JUGA: Pembangunan Gudang Logistik KPU Kabupaten Bekasi Telan Rp4,7 Miliar
Kata Wahid, pengambilalihan tugas, wewenang, dan kewajiban, KPU Kabupaten Bekasi terjadi pada tanggal 6 Oktober 2023, pada pukul 23.59. Karena memang telah berakhir masa jabatan komisioner KPU Kabupaten Bekasi periode 2018-2023.
“Terhitung sejak tanggal 7 Oktober, sampai hari ini terdapat kekosongan yang diambil alih oleh KPU Jawa Barat,” ucapnya.
Sejauh ini Wahid membeberkan, belum ada pengumuman nama lima komisioner yang terpilih. Alhasil belum bisa dipastikan kapan pelantikan komisioner baru KPU Kabupaten Bekasi.
“Pertama didahului oleh pengumuman lima orang terpilih. Setelah itu dilanjutkan dengan pelantikan. Jadi untuk sekarang belum bisa dipastikan kapan pelantikannya,” jelasnya.
Wahid menjelaskan, pengambilalihan ini secara otomatis akan berakhir setelah adanya pelantikan lima komisioner terpilih. Sejak adanya pengambilalihan tugas, wewenang, dan kewajiban, KPU Kabupaten Bekasi tidak ada tahapan strategis. Artinya, tidak ada pengambilan keputusan politik. Dalam waktu dekat akan ada tahapan penetapan daftar calon tetap anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada 3 November 2023. Kemudian akan diumumkan pada 4 November 2023.
“Insya Allah pada tanggal tersebut sudah ada komisioner KPU Kabupaten Bekasi, dan mudah-mudahan sudah dilantik. Itu harapan kita semua,” ungkapnya. (pra)