Berita Bekasi Nomor Satu

Korban Kecelakaan Dianiaya hingga Tewas oleh Waria di Bekasi  

Petugas kepolisian melakukan olah TKP. ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Seorang waria bernama Keneddi Pergaulan alias Ayu Lestari (34) menganiaya seorang pria berinisial AK (20) hingga tewas di Kabupaten Bekasi. Korban sebelumnya mengalami kecelakaan di Tambun Selatan.

Kapolsek Tambun, Kompol Stanlly Soselisa, membenarkan bahwa Ayu Lestari tega menganiaya korban karena mengira korban mirip mantan ‘tamunya’.

“Pelaku diamankan setelah sempat dimintai keterangan dan mengaku melakukan perbuatannya termasuk dengan melukai korban dengan memukul bagian kepala korban hingga terjadi pendarahan hingga korban meninggal dunia,” kata Kompol Stanlly Soselisa, Minggu (22/10), dikutip dari jawapos.com.

Sementara, Kanit Polsek Tambun, Iptu Putu Agum Guntara, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Ia mengungkap kejadian berawal ketika AK mengalami kecelakaan di Jalan Raya Teuku Umar Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, pada Rabu (18/10) malam. Ayu Lestari mengaku mencoba menyelamatkan korban.

“Korban yang saat itu dalam kondisi terluka dibawa pelaku dengan menggunakan angkutan umum dan diturunkan di sebuah warung kosong,” katanya.

BACA JUGA: Merasa Ditipu, Pekerja Bunuh Waria Pemilik Salon di Kabupaten Bekasi

Sementara motor korban, menurut pengakuan Ayu, ditinggalkan di lokasi kecelakaan. Keterangan Ayu ini sejalan dengan keterangan saksi sopir Elf yang mengantar korban dan Ayu ke warung kosong.

Namun, sesampainya di warung tersebut, bukannya memberikan pertolongan tetapi Ayu malah menganiaya korban. Ayu Lestari mengambil barang berharga milik korban salah satunya berupa dompet.

“Bukannya korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapat pengobatan, di warung kosong tersebut korban malah dianiaya dengan dihujami pukulan di bagian wajah hingga korban langsung tidak sadarkan diri,” katanya.

Setelah itu, Ayu membiarkan korban di warung tersebut. Hingga akhirnya korban meninggal dunia.

“Di tempat tersebut atau di warung kosong, korban sempat tiga hari dibiarkan oleh pelaku yang akhirnya korban meninggal dunia,” ucapnya.

Saat ini, Ayu Lestari telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (oke/jpc)