Berita Bekasi Nomor Satu

Berselisih saat Pilkades, Makam Keluarga Puluhan Tahun Terpaksa Dipindah

DIGALI: Keluarga A menggali dan memindahkan makam kakek buyutnya di Desa Lenggahsari, Cabangbungin, Minggu (25/10).IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID,BEKASI-Ajang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 154 Desa Kabupaten Bekasi masih menyisakan cerita di tengah warga.

Baru-baru ini, peristiwa yang masih berkaitan dengan Pilkades terjadi di Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.

Makam yang sudah 20 tahun ada di desa tersebut kena imbas dan terpaksa dipindah akibat perselisihan pendukung calon dan Cakades. Kejadian itu terjadi pada Minggu (25/10/26).

Persoalan ini bermula dari perhelatan Pilkades Lenggahsari yang digelar pada 20 September 2026 lalu.  Kendati pemilihan telah usai, dendam emosional rupanya masih membekas di antara para pendukung.

Puncaknya terjadi ketika A, seorang warga yang diketahui pendukung kepala desa terpilih, diduga melontarkan kalimat bernada ejekan ke Cakades R. Perselisihan itu melebar ke keluarga besar hingga ke area lahan pemakaman pribadi.

Kebetulan, lokasi pemakaman kakek buyut A selama ini berada di atas lahan pribadi milik keluarga R. Lokasinya di Kampung Cap Jaya, RT 07/RW 03, Desa Lenggahsari. Statusnya atas dasar izin menumpang yang telah berjalan lebih dari dua dekade.

Pihak keluarga R sempat menunggu itikad baik agar A datang dan meminta maaf, namun tiga hari berselang A tak kunjung datang. Polemik berlanjut, hingga akhirnya makam tersebut terpaksa dipindah pihak keluarga A ke tempat pemakaman umum.

Kapolsek Cabangbungin, AKP Alex Candra, membenarkan adanya peristiwa pemindahan makam yang sempat menyita perhatian jagat maya tersebut.

Namun terbaru pihaknya memastikan bahwa permasalahan sosial yang sempat memicu ketegangan antarwarga itu sudah diselesaikan secara damai.

“Permasalahan tersebut sudah diselesaikan melalui mediasi oleh kedua belah pihak yang dilaksanakan langsung oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat,” ujar Alex Candra  di Cabangbungin pada Senin (26/10).

Ia juga mengingatkan agar setiap ada perselisihan di tengah masyarakat, penyelesaiannya sebaiknya ditempuh melalui jalur dialog, musyawarah mufakat, serta melibatkan aparat penegak hukum maupun unsur tiga pilar di desa apabila diperlukan

“Kami meminta masyarakat untuk tidak mudah terpancing provokasi, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menghindari tindakan sepihak yang dapat memperkeruh keadaan,” tutup Alex. (ris)