Berita Bekasi Nomor Satu

Merasa Ditipu, Pekerja Bunuh Waria Pemilik Salon di Kabupaten Bekasi

UNGKAP KASUS: Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan bersama jajarannya, memperlihatkan barang bukti (bb) saat ungkap kasus pembunuhan waria pemilik salon, di Jalan Raya Pilar Sukatani, Kampung Sukamantri, Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Sabtu lalu (8/10). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap motif serta pelaku pembunuhan terhadap seorang waria, Tante Butet (50) yang jasadnya ditemukan membusuk di dalam salon kecantikan, Jalan Raya Pilar Sukatani, Kampung Sukamantri, Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Senin lalu (3/10).

Pelaku berinisial BD (26) ini, nekat menghabisi korban lantaran kesal karena merasa sudah ditipu, berhasil diringkus di kampung halamannya, Mandailing Natal, Sumatera Utara, Rabu (5/10).

Sebab, pelaku dijanjikan bakal diberi upah sebesar Rp 500 ribu per bulan, termasuk uang harian sebesar Rp 50 ribu perhari. Namun, janji tersebut tidak ditepati oleh korban.

“Sebelum saya berangkat ke Jakarta untuk bekerja pada korban. Disitu perjanjiannya korban menggaji saya sebulan Rp 500 ribu, sama uang harian Rp 50 ribu per harinya. Setelah satu minggu bekerja dengan korban, saya sama sekali tidak menerima Rp 50 ribu perhari yang pernah dijanjikan korban,” tutur BD saat ungkap kasus, di lokasi kejadian, Sabtu (8/10).

Dirinya mengaku, baru bekerja di salon milik korban hampir satu bulan terakhir. Keduanya yang juga tinggal bersama itu, kerap terlibat cekcok, hingga pelaku menghabisi nyawa korban pada Kamis lalu (29/9).

BD mengaku, usai menghabisi korban dengan memukul menggunakan batu cobek saat sedang tertidur pulas, lalu mengambil barang berharga dan mengunci jasad korban di dalam salon kecantikan tersebut, kemudian melarikan diri ke kampung halamannya, di Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Ditempat yang sama, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, pelaku melakukan aksi sadisnya dengan cara memukul tengkuk korban sebanyak satu kali, dan wajah korban sebanyak tiga kali, saat korban tengah tertidur pulas.

Kata Gidion, kasus tersebut terungkap, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta adanya keterangan para saksi, termasuk bukti-bukti yang ada di lokasi. BD yang merupakan karyawan korban menghilang saat jasad korban pertama kali ditemukan warga.

“Pelaku merupakan orang dekat korban, sebagai karyawan yang sehari-hari tinggal bersama korban. Kami berhasil menangkap pelaku di Mandailing Natal, dua hari setelah jasad korban ditemukan membusuk,” terang Gidion.

Lanjut Gidion, motif pelaku menghabisi nyawa korban, lantaran kesal dan sakit hati, karena dicaci maki dan dihina.

Usai menghabisi korban, tersangka BD juga mengambil satu unit handphone, serta uang tunai Rp 1 juta milik korban. Sebagai barang bukti, polisi juga mengamankan sebuah batu cobek yang digunakan tersangka untuk menghilangkan nyawa korban.

“Tersangka kami sangkakan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara,” ucap Gidion. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin