RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah calon legislatif (caleg) DPRD Kota Bekasi, DPRD Provinsi Jawa Barat dan DPR-RI, memasang alat peraga kampanye (APK) secara masif. Beberapa di antaranya dengan memasang APK di pohon.
Para politisi tersebut seakan mengabaikan aturan pemasangan APK, seperti yang diatur dalam SK Nomor 261 Tahun 2023 yang dikeluarkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi.
Salah seorang aktivis Kota Bekasi, Wawan Agung menilai, kegiatan kampanye terbuka yang dilakukan para caleg tidak memperhatikan estetika kota. Masih banyak APK caleg yang terpasang di pohon dan terpaku.
BACA JUGA: Alat Peraga Kampanye Dirusak, Ketua DPD PKS Kabupaten Bekasi Meradang
Ia menuding, Satpol PP dan Bawaslu Kota Bekasi lambat menertibkan APK caleg yang terpasang di pohon
“Seharusnya, gerak cepat (gercep) lakukan pencopotan terhadap APK yang terpasang di pohon,” ucap Wawan kepada Radarbekasi.id Senin (11/12/2023).
Dia mengingatkan, Satpol PP dan Bawaslu tidak saling lempar tanggung jawab dalam menertibkan APK yang merusak estetika kota.
BACA JUGA: Tim Kampanye Daerah KIM Kabupaten Bekasi Pede Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran
Warga berharap, kata Wawan, para caleg juga memiliki sopan santun dan etika untuk menjaga sekaligus melestarikan pohon, jangan malah mengeksploitasi tanaman.
“Yang harus diingat, kita hidup bukan berurusan dengan manusia Habluminannas saja, melainkan hubungan dengan alam, Hablum Min’alam harus dilakukan,” terangnya. (pay)